SuaraJogja.id - Polres Bantul mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor roda dua. Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Al A'la Singosaren Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri.
Tersangka berinisial HN (55) merupakan warga Ketandan wetan Kalurahan Imogiri. Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan bahwa peristiwa pencurian kendaraan roda dua tersebut terjadi saat korban tengah menjalankan ibadah salat jumat di masjid.
"Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di selatan masjid. Setelah selesai salat mau mengambil motornya ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada," ujar AKP Ngadi Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:Ribut-ribut Soal Pemerintah Impor Beras, DPRD Bantul: Petani Akan Merugi
Sepeda motor jenis Honda Supra dengan nomor polisi AB 4033 HT tersebut merupakan milik Slamet Widodo (38) warga Manggung RT 03 Wukirsari Imogiri Bantul.
Korban kehilangan kendaraannya ketika mengikuti salat jumat di masjid pada Jumat (12/3/20210 lalu. Akibat peristiwa naas tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp 4,5 juta.
Setelah mendapatkan laporan dari korban yang kehilangan kendaraannya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Imogiri langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," imbuhnya.
Akibat aksinya, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku telah ditahan di polsek Imogiri untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga:Marak Penipuan Berkedok Polisi, Kapolres Bantul Soroti Soal Hal Ini
AKP Ngadi juga menyebutkan jika pelaku terdiri dari dua orang. Sementara yang diamankan polisi baru satu orang. Satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.