SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Diketahui bahwa kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu menjerat pasangan suami-istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Keputusan itu ditanggapi oleh Mantan Ketua KPK yang juga sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas. Menurutnya, keputusan ini menjadi efek dari usulan pemerintah mengenai revisi UU KPK yang disetujui oleh DPR dan partai politik yang bersangkutan.
"Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru. Namun harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama undang-undang KPK hasil revisi usulan Presiden," ujar Busyro kepada awak media melalui pesan singkat, Jumat (2/4/2021).
Busyro mengaku kecewa dan tidak habis pikir, penanganan skandal mega kasus itu bisa lantas hilang begitu saja. Padahal kasus perampokan BLBI itu dinilai pelik dan berliku.
Baca Juga:Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat
Belum lagi jika harus berhadapan dengan politik yang licin dan panas. Serta intrik di dalamnya yang sudah sekian lama mulai diurai oleh KPK justru dihancurkan begitu saja.
"Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik, berliku, licin dan panas secara politik hingga penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK Rezim UU KPK Lama begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU," ucapnya.
Menurut Busyro, hal ini membuktikan atau memperjelas akrobat politik hukum yang memang sengaja ingkar dari jiwa keadilan sosial. Selain itu tampak pula peredupan Pancasila dan Adab dalam praktik politik legislasi dan penegakan hukum.
"Catatan juga ini yang amat sangat mengkhawatirkan runtuhnya prinsip the rule of law dan demokrasi yang menjungjung tinggi etika politik penegakan hukum yang bebas diskrimanatif," tegasnya.
Busyro menyebut bahwa tindak atau penerbitan SP3 dalam skandal dugaan korupsi ratusan triliun sangat rentan menjalar dengan liar. Pasalnya bukan tidak mungkin di setiap kasus mega korupsi dibelakangnya berperan elit polititik dan bisnis papan atas yang berposisi sebagai kreditur politik dalam pemilu yang lalu.
Baca Juga:Masyarakat Anti Korupsi Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
"Sangat mungkin akan ditutup melalui SP3. Sangat disesalkan pimpinan dan deputi penindakan menyederhanakan mega skandal kasus BLBI ini hanya dengan alasan demi kepastian hukum. Dengan mencampakkan asas yang lebih fundamental di keadilan masyarakat sebagai victim kolektif dampak perampokan uang negara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (1/4/2021) kemarin.
Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui juga bahwa tindakan penghentian penyidikan kasus korupsi atau penerbitan SP3 ini merupakan kali pertama dilakukan oleh KPK.