Mantan Ketua KPK Kecewa Penyidikan Kasus Korupsi BLBI Dihentikan

Busyro mengaku kecewa dan tidak habis pikir, penanganan skandal mega kasus itu bisa lantas hilang begitu saja.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 02 April 2021 | 14:35 WIB
Mantan Ketua KPK Kecewa Penyidikan Kasus Korupsi BLBI Dihentikan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberi keterangan pada wartawan usai diskusi “Catatan Kritis Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2018” di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019). - (SUARA kontributor/Putu)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Diketahui bahwa kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu menjerat pasangan suami-istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Keputusan itu ditanggapi oleh Mantan Ketua KPK yang juga sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas. Menurutnya, keputusan ini menjadi efek dari usulan pemerintah mengenai revisi UU KPK yang disetujui oleh DPR dan partai politik yang bersangkutan.

"Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru. Namun harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama undang-undang KPK hasil revisi usulan Presiden," ujar Busyro kepada awak media melalui pesan singkat, Jumat (2/4/2021).

Busyro mengaku kecewa dan tidak habis pikir, penanganan skandal mega kasus itu bisa lantas hilang begitu saja. Padahal kasus perampokan BLBI itu dinilai pelik dan berliku.

Baca Juga:Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat

Belum lagi jika harus berhadapan dengan politik yang licin dan panas. Serta intrik di dalamnya yang sudah sekian lama mulai diurai oleh KPK justru dihancurkan begitu saja.

"Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik, berliku, licin dan panas secara politik hingga penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK Rezim UU KPK Lama begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU," ucapnya.

Menurut Busyro, hal ini membuktikan atau memperjelas akrobat politik hukum yang memang sengaja ingkar dari jiwa keadilan sosial. Selain itu tampak pula peredupan Pancasila dan Adab dalam praktik politik legislasi dan penegakan hukum.

"Catatan juga ini yang amat sangat mengkhawatirkan runtuhnya prinsip the rule of law dan demokrasi yang menjungjung tinggi etika politik penegakan hukum yang bebas diskrimanatif," tegasnya.

Busyro menyebut bahwa tindak atau penerbitan SP3 dalam skandal dugaan korupsi ratusan triliun sangat rentan menjalar dengan liar. Pasalnya bukan tidak mungkin di setiap kasus mega korupsi dibelakangnya berperan elit polititik dan bisnis papan atas yang berposisi sebagai kreditur politik dalam pemilu yang lalu.

Baca Juga:Masyarakat Anti Korupsi Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

"Sangat mungkin akan ditutup melalui SP3. Sangat disesalkan pimpinan dan deputi penindakan menyederhanakan mega skandal kasus BLBI ini hanya dengan alasan demi kepastian hukum. Dengan mencampakkan asas yang lebih fundamental di keadilan masyarakat sebagai victim kolektif dampak perampokan uang negara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (1/4/2021) kemarin.

Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.

Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui juga bahwa tindakan penghentian penyidikan kasus korupsi atau penerbitan SP3 ini merupakan kali pertama dilakukan oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini