SuaraJogja.id - PPKM Mikro di Kabupaten Sleman kembali diperpanjang, dengan diterbitkannya secara resmi Instruksi Bupati No.8/2021 tentang hal tersebut.
Secara umum, tak ada perubahan di beberapa poin yang berlaku. Masih sama dengan Instruksi sebelumnya. Namun, nampak ada perubahan kebijakan dalam penetapan zona epidemiologi COVID-19 di Sleman.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, pada perpanjangan PPKM Mikro saat ini, sebuah RT masuk zona merah ketika memiliki 6-10 rumah yang positif COVID-19.
Zona oranye, dinyatakan ketika di RT ada 3-5 rumah memiliki kasus positif COVID-19.
Baca Juga:Tak Sabar Hadapi Persebaya, Bek PSS Sleman Janjikan Hal Ini
"Sebuah RT dinyatakan masuk zona kuning ketika ada 1-2 rumah memiliki kasus positif COVID-19," tuturnya, dalam surat yang ditandatangani pada 5 April 2021 itu.
Kriteria zona hijau masih sama seperti PPKM Mikro sebelumnya, yakni 0 rumah kasus positif COVID-19 di RT bersangkutan, sejak sepekan terakhir.
Untuk diketahui, sebelumnya RT dinyatakan zona merah ketika memiliki kriteria memiliki lebih dari 10 kasus positif COVID-19.
Zona oranye ditetapkan ketika ada 6-10 rumah positif COVID-19. RT dinyatakan zona kuning ketika di sana ada 1-5 rumah memiliki positif COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Joko Hastaryo mengungkapkan, ketika di suatu RT dinyatakan sebagai zona merah, maka tempat ibadah yang ada tidak boleh dibuka.
Baca Juga:Muhammadiyah: Ponpes di Sleman yang Digeledah Densus 88 Bukan Milik Kami
"Berarti kalau di satu RT, ada dua rumah dengan kasus positif maka tempat ibadah di lingkungan tersebut, tidak boleh dibuka," kata Joko, ditemui pada Selasa (6/4/2021).
Joko menambahkan, saat ini Pemkab Sleman sedang mengkaji pembaruan peta zonasi epidemiologi COVID-19.
"Penerbitan zonasi terbaru akan kami sampaikan sebelum puasa, sekitar tanggal 12 April 2021," ungkapnya.
Kasubag TU Kantor Kemenag Sleman Tulus Dumadi mengatakan, kebijakan untuk setiap masjid dan musala mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 masih tetap berlaku.
Bahkan, saat ini sudah banyak masjid dan musala, yang memiliki rekomendasi untuk menyelenggarakan kegiatan secara bersama-sama. Ditambah lagi, Kemenag telah memberikan bantuan ratusan thermo gun dan alat penyemprot disinfektan ke masjid-masjid dan musala.
Kendati demikian, Kemenag Sleman tak bisa memungkiri wewenang Gugus Tugas terkait zonasi.
"Kalau RT tersebut masuk zona oranye atau zona merah, ya kegiatan di musala atau masjid di RT tersebut ditutup," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni