SuaraJogja.id - Pemda DIY membuat kebijakan baru untuk membatasi jumlah pemudik yang nekat datang ke DIY saat libur Lebaran mendatang. Kebijakan ini diberlakukan menyusul larangan mudik pada 6-12 Mei 2021 dari pemerintah.
Daerah perbatasan rencananya akan dijaga selama 24 jam penuh. Penjagaan dilakukan bergilir oleh Satpol PP serta Dishub kabupaten/kota dan DIY di DIY dan Jateng.
"Ya kita lakukan sebanyak mungkin pencegatan-pencegatan yang ada di perbatasan," ujar Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (14/04/2021).
Menurut Aji, aturan pemerintah yang melarang moda transportasi beroperasi selama libur lebaran dimungkinkan membuat pemudik memanfaatkan kendaraan pribadi untuk pulang kampung. Membludaknya kendaraan pribadi yang masuk DIY dikhawatirkan bakal terjadi bila tidak dilarang.
Baca Juga:Gibran Sebut Tak akan Mempersulit Warga yang Mudik ke Kota Solo
Karenanya, pengawasan titik-titik perbatasan diperketat selama libur lebaran. Pemda akan berkoordinasi dengan pemkab untuk melakukan penyekatan titik-titik perbatasan.
Pemudik yang nekat masuk DIY nantinya wajib putar balik. Tidak ada dispensisasi meski mereka membawa surat rapid antigen atapun GeNose.
"Kan sudah dilarang pemerintah, ya kita minta putar balik, baik roda dua maupun roda empat," ujarnya.
Aji menambahkan, jika nantinya ada pemudik yang lolos masuk ke DIY maka RT/RW masing-masing kabupaten/kota di DIY wajib melakukan skrining. Pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama berada di DIY.
Sementara bagi pekerja yang setiap harus harus keluar masuk DIY ke Jateng tetap diperbolehkan masuk DIY. Pemda DIY akan berkomunikasi dengan Pemprov Jateng.
Baca Juga:Janji Tak Tilang Pemudik Bandel, Kakorlantas: Kami Cuma Minta Putar Balik
"Kalau yang bekerja diluar jogja seperti klaten itu kan bukan mudik tapi kerja, ya tetap bisa masuk. Nanti kita koordinasi dengan jateng," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi