Modus Tawarkan Bahan Pokok Harga Miring, Penipu Raup Untung Rp500 Juta

pPenipuan online yang dilakukan oleh tersangka akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 April 2021 | 17:40 WIB
Modus Tawarkan Bahan Pokok Harga Miring, Penipu Raup Untung Rp500 Juta
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan online di Mapolda DIY, Kamis (15/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pria berinisial MA harus berurusan dengan jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Pasalnya pria berusia 39 tahun tersebut telah melakukan aksi penipuan online dengan total keuntungan mencapai Rp500 juta.

Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan, penipuan online yang dilakukan oleh tersangka akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

Diketahui bahwa pelaku menipu korban dengan menawarkan beberapa produk kebutuhan bahan pokok dengan harga yang lebih murah.

"Dari laporan korban pada 1 Februari 2021 lalu ada sebuah akun di market place Facebook dengan nama Hasan Ali yang menawarankan beberapa produk bahan pangan dari beras basmati, kurma dan lain-lain," ujar Endriadi kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:Viral Kisah Sedih Tukang Sate Ditipu di Bulan Ramadhan, Warganet: Ya Allah

Korban berinisial AM, yang melihat unggah tersebut, tertarik membeli dagangan tersebut hingga pada akhirnya korban memutuskan untuk memesan sekitar 10 sak beras basmati kepada akun yang ternyata milik pelaku tersebut.

Setelah pemesanan itu, terjadilah komunikasi jual beli antara korban dengan pelaku. Dari situ korban menyepakati untuk melakukan transfer sejumlah uang ke rekening bersangkutan.

"Korban sudah yakin lalu terjadi transfer uang tersebut. Namun setelah  transfer dilakukan ternyata barang tidak dikirim," ucapnya.

Korban, yang merasa dirugikan, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda DIY. Guna menindaklanjuti laporan tersebut jajaran kepolisian langsung melakukan penelusuran kepada akun-akun yang diduga sebagai pelaku penipuan online tersebut.

"Lalu dipastikan pelaku tersebut ditemukan dan diketahui bernama MA ini. Dengan bukti yang ada lalu langsung dilakukan penangkapan dan penyitaan barang-barang bukti lainnya," ungkapnya.

Baca Juga:Dapat Pesanan Sate 84 Tusuk, Bapak Ini Apes Pembelinya Malah Kabur

Endriadi mengungkapkan bahwa kegiatan penipuan yang dilakukan pelaku sudah sejak lama dijalankan. Terhitung sudah sejak tahun 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak