Terlibat Cinta Segitiga, Istri Nekat Habisi Suami dan Buang Mayat di Sedayu

Ngadi menjelaskan, istri B, yakni AS, adalah otak di balik pembunuhan tersebut. AS yang menawari N untuk membunuh suaminya sendiri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 20 April 2021 | 13:00 WIB
Terlibat Cinta Segitiga, Istri Nekat Habisi Suami dan Buang Mayat di Sedayu
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

"Setelah itu N berputar mencari lokasi dan membuang di sekitar jembatan wilayah Sedayu. Tersangka N ditemani oleh seorang temannya," kata dia.

Akibat perbuatan para tersangka, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Hukumannya sama [dengan N], maksimal 20 tahun penjara karena mereka sudah merencanakan pembunuhan itu," kata Ngadi.

Sebelumnya diberitakan, pelaku berinisial N (26) diamankan oleh jajaran kepolisian karena membunuh seorang warga Banguntapan, yakni B. Keduanya memiliki hubungan saudara sepupu dan bekerja dalam satu tempat.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Sedayu, Polisi Tetapkan Istri Korban Jadi Tersangka

Pelaku N mengaku membunuh korban karena kerap dirundung dan sempat diancam akan dibunuh. Ketakutan akan dibunuh, N lebih dulu menghabisi nyawa sepupunya dengan menjerat lehernya saat berada di dalam mobil.

Setelah melalui penyelidikan dari tim penyidik, pernyataan N tidak benar. N dibantu AS yakni istri korban untuk membunuh B saat berada di dalam rumah wilayah Wirokerten, Banguntapan pukul 17.00 WIB, Rabu (31/3/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak