"Setelah itu N berputar mencari lokasi dan membuang di sekitar jembatan wilayah Sedayu. Tersangka N ditemani oleh seorang temannya," kata dia.
Akibat perbuatan para tersangka, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Hukumannya sama [dengan N], maksimal 20 tahun penjara karena mereka sudah merencanakan pembunuhan itu," kata Ngadi.
Sebelumnya diberitakan, pelaku berinisial N (26) diamankan oleh jajaran kepolisian karena membunuh seorang warga Banguntapan, yakni B. Keduanya memiliki hubungan saudara sepupu dan bekerja dalam satu tempat.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Sedayu, Polisi Tetapkan Istri Korban Jadi Tersangka
Pelaku N mengaku membunuh korban karena kerap dirundung dan sempat diancam akan dibunuh. Ketakutan akan dibunuh, N lebih dulu menghabisi nyawa sepupunya dengan menjerat lehernya saat berada di dalam mobil.
Setelah melalui penyelidikan dari tim penyidik, pernyataan N tidak benar. N dibantu AS yakni istri korban untuk membunuh B saat berada di dalam rumah wilayah Wirokerten, Banguntapan pukul 17.00 WIB, Rabu (31/3/2021).