SuaraJogja.id - Orang tua dari pelaku pelemparan batu di Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta pada Rabu (14/4/2021) lalu meminta maaf secara terbuka kepada semua pihak.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Gunawan (36) yang merupakan ayah dari pelaku berinisial KS alias D di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/4/2021).
"Saya sebagai orang tua [menyebut nama] sangat menyesal dengan kejadian ini. Saya meminta maaf kepada korban, keluarga korban yang sebesar-besarnya. Saya juga meminta maaf kepada masyarakat Jogja karena telah terjadi peristiwa ini," kata Gunawan.
Permintaan maaf tersebut, kata Gunawan, juga mewakili anaknya. Bahkan ia mengakui anaknya sangat menyesal pasca kejadian tersebut.
Baca Juga:5 Fakta Rumah Pocong Sumi Kotagede, Tragedi Sumini hingga Sejarah Bangunan
Penyesalan anaknya itu dibuktikan dengan ajakan dari sang anak untuk meminta maaf langsung ke pihak korban. Namun memang kondisi yang dinilai masih belum kondusif membuat keinginan anaknya tersebut belum sempat terwujud saat itu.
"Anak saya bilang sangat menyesal. Meminta maaf dan mengajak untuk ke pihak korban, minta dianter ke sana untuk meminta maaf. Anak saya, secara pribadi ingin datang ke sana [menemui korban] tapi kan situasi belum memungkinkan ya," ujarnya.
Meski begitu, ia dan anaknya sudah sempat bertemu dengan ayah dari korban sewaktu melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Kotagede.
"Tapi kemarin saya dan anak saya sudah bertemu dengan bapaknya waktu ada BAP. Saya langsung sebagai orang tua meminta maaf dan anak saya juga," jelasnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Gunawan tak menjelaskan secara lebih banyak. Pasalnya saat itu anaknya juga tidak menceritakan secara detail kejadian tersebut.
Baca Juga:Prosesi Pemakaman Gusti Hadiwinoto di Pasareyan Hastorenggo, Kotagede
"Tidak [tahu], saya tdak begitu tahu [soal kejadian itu]," imbuhnya.
Baru setelah bertemu anaknya, Gunawan, berinisiatif untuk mengantar anaknya ke Polsek Kotagede. Meski baru tiga hari berselang setelah kejadian atau tepatnya Sabtu (17/4/2021) kedatangan ia dan anaknya itu sebagai pertanggungjawabannya.
"Saya baru bertemu anak saya tanggal 17 April itu karena saya kerja driver luar kota. Jadi begitu pulang begitu tahu itu langsung saya anter ke Polsek Kotagede biar cepat selesai," ungkapnya.
Gunawan menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kasus anaknya tersebut kepada pihak-pihak berwajib.
Selain itu, Gunawan juga tidak lupa untuk mengingatkan para orangtua khususnya agar selalu mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan.
"Untuk bapak ibu semua saya mohon untuk mengawasi anaknya lebih baik lagi. Dan saya akan membimbing anak saya untuk lebih baik lagi," tandasnya.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto memastikan proses hukum akan tetap berlanjut. Namun kendati begitu pelaku tidak ditahan karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Jadi memang pelaku tidak ditahan karena memang masih anak-anak," ujar Dwi.
Berdasarkan ketentuan, penahanan baru bisa dilakukan apabila ancaman hukuman tersangka berada di atau lebih dari 7 tahun. Atau juga bisa melakukan perbuatan berulang dan atau melakukan secara bersama-sama.
Kendati demikian pihaknya tetap memastikan proses hukum masih akan terus berjalan. Dengan tentunya tetap melihat kapasitas pelaku sebagai anak.
"Intinya proses hukum tetap jalan," tandasnya.