Nekat Cincang Penyu Lekang untuk Dimakan, 7 Nelayan Ditahan Ditpolairud

kasus penangkapan penyu lekang itu bermula dari unggahan video TikTok

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 April 2021 | 13:53 WIB
Nekat Cincang Penyu Lekang untuk Dimakan, 7 Nelayan Ditahan Ditpolairud
Jumpa pers rilis kasus penangkapan satwa dilindungi yang digelar di Mapolda DIY, Kamis (22/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Ditpolairud Polda DIY berhasil mengamankan tujuh orang nelayan asal Gunungkidul yang menangkap serta membunuh Penyu Lekang. Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya penyu tersebut bakal dikonsumsi setelah ditangkap.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji menuturkan bahwa kasus tersebut berhasil terungkap berkat unggahan sebuah video di media sosial tiktok. Video yang diketahui diunggah oleh wisawatan di akun tiktok @_egg itu berisi penangkapan penyu oleh sekelompok nelayan di salah satu pantai di Gunungkidul.

"Telah beredar video tiktok yang sempat viral. Di dalam video tersebut bersisi adegan beberapa orang melakukan penangkapan penyu yang terjadi pada Jumat 26 Maret 2021, berlokasi di Pantai, Watulawang, Tepus, Gunungkidul," kata Fajar saat menggelar jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (22/4/2021).

Video yang lebih dulu diketahui oleh BKSDA DIY itu langsung dilaporkan ke Ditpolairud Polda DIY untuk ditindaklanjuti. Hingga penyelidikan yang dilakukan bersama itu menghasilkan 7 orang yang dinyatakan sebagai terduga pelaku penangkapan penyu sesuai video itu.

Baca Juga:Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY

"Kemudian kami mendapatkan beberapa barang bukti dan keterangan dari terduga pelaku itu yang kemudian saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan 7 tersangka itu berinisial SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36), WS (42), dan IM (47). Semuanya merupakan laki-laki asal Tepus, Gunungkidul yang berprofesi sebagai nelayan.

Disampaikan Fajar, bahwa peran 7 tersangka itu bermacam-macam. Ada yang diketahui menangkap, membunuh, memotong-motong dan mengangkut penyu tersebut.

Bukti tangkapan layar dari video penangkapan penyu yang diunggah di tiktok beberapa waktu lalu, Kamis (22/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Bukti tangkapan layar dari video penangkapan penyu yang diunggah di tiktok beberapa waktu lalu, Kamis (22/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Peran dari para tersangka yang bermacam-macam itu dapat dilihat dari sejumlah barang bukti yang turut diamankan dari tersangka," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan itu adalah satu set alat pancing yang digunakan menangkap penyu, satu utas tampar dengan panjang 15,7 meter, satu bilah pisau untuk memotong daging penyu.

Baca Juga:Gelar Operasi Keselamatan Progo 2021, Polda DIY Siagakan 995 Personil

Lalu ada juga satu buah tang, satu lembar baner, satu buah ember plastik yang digunakan untuk menaruh daging penyu, satu pucuk bambu, dan 1 unit mobil model jip untuk mengangkut penyu tersebut dari lokasi penangkapan menuju rumah salah satu tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak