Lebih lanjut kata Untung, di Indonesia sendiri terdapat banyak sekali keanekaragaman hayati yang ada termasuk penyu. Dapat dilihat dari dengan adanya 6 dari 7 penyu di dunia ada di Indonesia.
Di sisi lain, salah seorang tersangka mengaku bahwa penangkapan penyu itu tidak sengaja dilakukan. Pasalnya ia dan beberapa teman nelayan lainnya saat itu hanya sedang memancing saja di laut.
"Kebetulan waktu itu saat mancing tidak sengaja nyangkut seeokor penyu," akunya.
![Jumpa pers rilis kasus penangkapan satwa dilindungi yang digelar di Mapolda DIY, Kamis (22/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/04/22/43519-ditpolairud-polda-diy.jpg)
Namun berhubung yang bersangkutan tidak mendapat hasil dari kegiatan memancing tersebut. Maka yang bersangkutan nekat untuk membunuh penyu tersebut untuk dimakan.
Baca Juga:Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY
"Waktu itu berhubung kami tidak ada hasil, jujur niat kami mau saya makan. Tapi sebelum saya makan keburu dipanggil pak polisi," ujarnya.
Daging penyu yang sudah dipotong-potong itu diakui belum jadi dimasak. Namun sudah sempat dibagikan kepada beberapa orang yang ada.
"Sudah dibagi tapi belum semua baru 6 orang dan belum dimakan. Satu orang masing-masing kurang lebih 1 kilo. Kalau penyu itu sekitar 15 kilogram kira-kira. Saya juga tidak tahu kalau dilindungi, tidak pernah liat di sini," ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Baca Juga:Gelar Operasi Keselamatan Progo 2021, Polda DIY Siagakan 995 Personil