Nekat Cincang Penyu Lekang untuk Dimakan, 7 Nelayan Ditahan Ditpolairud

kasus penangkapan penyu lekang itu bermula dari unggahan video TikTok

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 April 2021 | 13:53 WIB
Nekat Cincang Penyu Lekang untuk Dimakan, 7 Nelayan Ditahan Ditpolairud
Jumpa pers rilis kasus penangkapan satwa dilindungi yang digelar di Mapolda DIY, Kamis (22/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Untuk para tersangka tidak dilakukan penahanan karena para tersangka cukup koopertif. Kemudian juga masing-masing menjadi tulang punggung keluarga. Sehingga tidak kita lakukan penahanan. Hanya melalui surat panggilan," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tersangka, penyu tersebut memang dipastikan hanya akan dimanfaatkan untuk dikonsumsi atau dimakan. Bukan untuk diperjual-belikan atau semacamnya.

"Daging penyu itu dikonsumsi, jadi dimakan karena itu hanya satu penyu tidak untuk diperjual belikan dan sebagainya jadi dibunuh untuk dimakan," cetusnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Konservasi Wil I BKSDA DIY Untung Suripto memastikan bahwa jenis Penyu Lekang yang ditangkap itu merupakan satwa yang dilindungi.

Baca Juga:Perdagangkan Elang Brontok dan Binturung, Dua Orang Ditangkap Polda DIY

"Bahwa berdasarkan Undang-Undang tahun 1990, turunannya ada PP nomor 7 tahun 1999, bahwa penyu ini termasuk satwa yang dilindungi," tegas Untung.

Lebih lanjut kata Untung, di Indonesia sendiri terdapat banyak sekali keanekaragaman hayati yang ada termasuk penyu. Dapat dilihat dari dengan adanya 6 dari 7 penyu di dunia ada di Indonesia.

Di sisi lain, salah seorang tersangka mengaku bahwa penangkapan penyu itu tidak sengaja dilakukan. Pasalnya ia dan beberapa teman nelayan lainnya saat itu hanya sedang memancing saja di laut.

"Kebetulan waktu itu saat mancing tidak sengaja nyangkut seeokor penyu," akunya.

Jumpa pers rilis kasus penangkapan satwa dilindungi yang digelar di Mapolda DIY, Kamis (22/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Jumpa pers rilis kasus penangkapan satwa dilindungi yang digelar di Mapolda DIY, Kamis (22/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Namun berhubung yang bersangkutan tidak mendapat hasil dari kegiatan memancing tersebut. Maka yang bersangkutan nekat untuk membunuh penyu tersebut untuk dimakan.

Baca Juga:Gelar Operasi Keselamatan Progo 2021, Polda DIY Siagakan 995 Personil

"Waktu itu berhubung kami tidak ada hasil, jujur niat kami mau saya makan. Tapi sebelum saya makan keburu dipanggil pak polisi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak