4 Bulan Edarkan dan Jual Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Jogja Diringkus Polisi

Kedua tersangka saling mengenal dan diciduk dengan waktu yang sama tetapi di lokasi berbeda.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 23 April 2021 | 09:35 WIB
4 Bulan Edarkan dan Jual Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Jogja Diringkus Polisi
Pelaku pengedar sabu-sabu ABR dan IJ dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas tindakan ABR dan IJ, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling alam 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp20 miliar.

"Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkotika, yang ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar," kata Archye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak