Motif para tersangka menjual sabu-sabu ini karena masalah ekonomi. Meski masih menempuh pendidikan di bangku kuliah, keduanya mencari pekerjaan lain dengan menjual sabu.
"Pelaku menjual karena untuk memenuhi kebutuhan mereka selama menempuh pendidikan di Yogyakarta," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan jajaran Polres Bantul antara lain, 0,39 gram kristal yang kuat dugaannya adalah sabu-sabu, serta satu klip bening berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu-sabu dengan berat 0,21 gram.
"Kami juga mengamankan timbangan untuk mencacah berat serbuk sabu yang akan dijual. Kemudian dua pipet kaca, potongan sedotan dan juga korek gas serta 4 buah handphone yang terdapat transaksi penjualan barang haram ini," katanya.
Baca Juga:Ada Larangan Mudik, Polres Bantul Lakukan Penyekatan di Lokasi Ini
Kepolisian juga mengamankan satu buah kartu ATM yang digunakan untuk menerima uang dari pembeli.
Atas tindakan ABR dan IJ, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling alam 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp20 miliar.
"Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkotika, yang ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar," kata Archye.