3 Anak di Bantul Alami Luka Bakar Akibat Tersambar Ledakan Petasan

tiga anak mengalami luka bakar akibat menyalakan petasan

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 23 April 2021 | 19:55 WIB
3 Anak di Bantul Alami Luka Bakar Akibat Tersambar Ledakan Petasan
Naufal bocah yang mengalami luka bakar usai menyulut petasan dibawa orang tua ke rumahnya Dusun Derso, Padukuhan Candi, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul. [dok. Ist Humas Polres Bantul].

SuaraJogja.id - Nasib nahas dialami oleh tiga orang anak asal Dusun Derso, Padukuhan Candi, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul. Tiga anak bernama Naufal (12), Hidayatulloh (10) dan Zidan (8) mengalami luka bakar.

Kapolsek Pundong, AKP Yosephine Iswantari menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/4/2021) lalu. Satu orang anak bernama Naufal mengalami luka bakar hingga ke wajah.

"Satu korban bernama Naufal mengalami luka bakar serius hingga ke wajah, tangan dan juga kaki. Korban menjalani rawat inap di RS Santa Elizabeth Ganjuran," kata Yosephine dihubungi wartawan, Jumat (23/4/2021).

Ia melanjutkan awal mulanya, ketiga orang anak bermain petasan menjelang buka puasa di lokasi yang cukup lengang, sekitar pukul 17.00 wib.

Baca Juga:Minta Keadilan, Eks Ketua DPC Demokrat Ngawi dan Bantul Ajukan Gugatan

"Saat bermain dan menyulut petasan sambaran api mengenai ketiga anak dan membakar tubuh mereka," jelasnya.

Warga yang mengetahui hal tersebut langsung membantu korban dan melaporkan ke orang tuanya. Kemudian mereka bertiga dilarikan ke RS Santa Elizabeth untuk mendapat pertolongan.

"Dua orang anak yakni Zidan mengalami luka bakar di wajah dan Hidayatulloh mengalami luka bakar di kaki. Namun mereka hanya rawat jalan, tak terlalu parah," jelas dia.

Yosephine tak menampik bahwa bermain petasan cukup berbahaya. Selain itu larangan menyulut petasan dan meledakkan petasan bisa merugikan orang lain.

Dirinya juga tak segan memberi tindakan tegas bagi penjual atau penyimpan bahan peledak itu. Pasalnya hal itu diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:Sempat Pulang ke Bantul, Begini Sosok Gunadi Korban KRI Nanggala-402

"Bisa dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," kata dia.

Atas insiden yang terjadi, kepolisian terus berupaya mensosialisasikan terkait bahayanya petasan, mercon atau bahan sejenisnya itu.

"Sudah ada larangan dan ada UU yang mengatur hal ini. Dengan demikian kami terus mengimbau kepada warga agar tidak perlu menyulut petasan ini. Disamping berbahaya bagi diri sendiri, bisa juga membahayakan orang di sekitar," ungkap Yosephine.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak