SuaraJogja.id - Polisi telah menangkap dan mengungkap sosok NA (25), wanita pemberi sate sianida yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), anak driver ojol, Bandiman.
Kronologi penangkapan bermula dari bungkus sate beracun, yang menjadi petunjuk polisi dalam penyelidikan.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menjelaskan bahwa NA diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. Penangkapan dilakukan dari penyelidikan bungkus sate yang dibeli NA.
"Dari bungkus sate itu kami lakukan penyelidikan karena ada beberapa petunjuk di bungkus sate ini dan kami melakukan penyelidikan siapa saja yang membeli sate tersebut [dari toko]," terang Burkhan.
Baca Juga:Geger Sate Ayam Beracun, Wajib Tahu soal Sianida, Ini Tanda Awal Keracunan
Wanita yang kini berstatus sebagai tersangka itu sengaja mencampur racun jenis C, yang merupakan Kalium Sianida (KCN), ke bumbu sate karena sakit hati dengan orang berinisial T.
"Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya [NA]," ungkap Burkhan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Ia menjelaskan bahwa NA, yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat, pernah berhubungan dengan target T, tetapi sudah cukup lama.
"Pernah berhubungan lama dulu sebelum [T] menikah. Targetnya ke rumah dia, tapi bisa saja orang lain dari keluarga yang dalam 1 rumah karena ada faktor penghalang juga," ungkap Burkhan.
Terpisah, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengaku bahwa pelaku sudah merencanakan hal ini sejak lama.
Baca Juga:Tewaskan Bocah, Wanita Pemberi Sate Beracun Sianida Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatan NA, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. NA diancam hukuman penjara 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.
- 1
- 2