SuaraJogja.id - Kasus sate beracun yang mengakibatkan seorang bocah 10 tahun, Naba Faiz Prasetya meninggal dunia turut menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya yakni Jogja Police Watch yang mengapresiasi kerja cerdas polisi dalam menangkap pelaku.
Kadiv Humas JPW Baharudin Kamba mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Polres Bantul dan Polda DIY yang berhasil menangkap Nani Aprilliani Nurjaman alias NA sebagai pelaku. Motif yang melatarbelakangi tindakan itu sendiri lantaran pelaku sakit hati dengan sosok T, yakni Aiptu Tomy.
"Yang menarik dari kasus ini, adalah pengakuan tersangka yang menyebut sakit hati kepada T karena menikah dengan perempuan lain," ujar Kamba Rabu (5/5/2021).
Dari pengakuan tersangka sendiri disampaikan bahwa calon korbannya, Tomy, sempat menjanjikan pernikahan. Selain itu, hal yang menarik perhatian Kamba adalah tidak adanya nama T beserta istrinya dari daftar saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:JPW Desak Polisi dan Istri yang Unggah Foto Pelaku Sate Beracun Diperiksa
"Ini sebuah kejanggalan sekaligus tanda tanya besar," imbuhnya.
Kamba meminta pihak kepolisian untuk secara transparan serta profesional menjelaskan kepada publik terkait nama T yang tidak tercantum dalam daftar saksi. Ia bahkan curiga mengenai adanya hal yang ditutup-tutupi dari ketiadaan nama T dan istri dalam daftar saksi.
"JPW mendesak kepada Propam Mabes Polro dan Kompolnas untuk turun ke Jogja guna melakukan pemeriksaan kepada T beserta istrinya dalam kasus ini," terangnya.
Kamba menambahkan, bahwa hal tersebut penting guna memastikan kebenaran atau tidaknya pengakuan dari tersangka NA. JPW juga menekankan bahwa kasus sate beracun yang menelan korban jiwa ini harus diusut secara tuntas.
Pelaku NA sendiri berhasil ditangkap oleh polisi pada Jumat (30/4/2021) di kediamannya daerah Potorono, Banguntapan, Bantul. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berbekal dari keterangan saksi dan bungkus sate yang diberikan pelaku.
Baca Juga:Polisi Dalami Sosok Inisial R di Kasus Sate Beracun