SuaraJogja.id - Foto Nani Aprilliani Nurjaman pakai daster di balik jeruji besi beberapa waktu lalu viral di media sosial seiring dengan terungkapnya kasus sate beracun. Dari konfirmasi pihak kepolisian, foto tersebut tersebar setelah sebelumnya sempat diunggah oleh istri salah seorang anggota Polsek Bantul.
Menanggapi hal tersebut Kadiv Humas Jogja Police Watch atau JPW, Baharuddin Kamba menduga bahwa ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi beserta istrinya hingga akhirnya foto Nani pelaku sate beracun yang mengenakan daster bisa tersebar luas.
Menurutnya, pertama, karena anggota Polsek Bantul itu dengan sadar mengambil foto tersangka Nani sebanyak dua kali tanpa hak meskipun alasannya bahwa tersangka Nani berpakaian daster dan belum mendapatkan pakaian dari pihak keluarga tersangka.
"Kedua, secara sadar istri dari anggota Polsek Bantul tersebut menjadikan foto tersangka Na di dalam sel ke status whatsapp dan viral di media sosial. Padahal status whatsapp yang kita miliki dapat dilihat maupun dishare ke orang lain," katanya seperti dilansir dari Harianjogja.com, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga:Teka-Teki Sosok R Dalam Kasus Sate Beracun, Begini Penjelasan Polda DIY
Menurut Kamba, hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memperlakukan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009).
Selain yang diatur pasal 57, pasal 58, pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasap 62 dan pasal 63 pada Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kamba mengatakan, salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
Pada pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.
"JPW mendorong Propam Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul beserta istrinya terkait foto tersangka Nani yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial. Tidak cukup dengan pemanggilan dan teguran terhadap anggota Polsek Bantul tersebut," tegas Kamba.
Baca Juga:Kasus Sate Sianida, Berapa Lama Racun Ini Bereaksi Sampai Terjadi Kematian?
Kapolsek beri teguran
Sebelumnya seperti diberitakan Suarajogja.id, Kapolsek Bantul Kompol Ayom Yuswandono mengakui foto Nani pelaku sate beracun yang viral saat pakai daster memang diambil oleh anggotanya. Hal itu untuk menunjukkan kepada keluarga Nani agar segera mengirim pakaian yang layak selama di tahanan.
"Sebenarnya anggota itu memfoto hari Sabtu (1/5/2021), kemudian karena pakaiannya daster diberitahu anggota jangan pakaian seperti itu. Lalu ada yang bertanya adakah keluarga yang bisa dihubungi agar diganti (pakaian) lebih layak," kata Ayom.
Namun setelah mendapatkan nomor keluarga Nani dan menghubunginya ternyata tidak ada yang bisa mengirimkan pakaian. Akhirnya anggota tersebut mengambil foto lagi sebagai bukti bahwa Nani berpakaian seperti itu karena belum mendapat kiriman pakaian.
"Setelah minta nomor dan dihubungi anggota saya itu tidak bisa semuanya. Lalu difoto dan setelah lepas dinas itu, istri anggota ini tanya ada cerita apa, ada tahanan masalah sate?," katanya.
Istri anggota tersebut kemudian meminta agar mengirimkan foto Nani di dalam sel dengan mengenakan daster lewat gawainya.