Masa Penyekatan, Kendaraan Logistik di Sleman Akan Diberi Stiker

Meski ada pengecualian penyekatan bagi kendaraan kategori pembawa logistik, Pemkab Sleman memiliki kebijakan untuk memasang stiker kepada kendaraan-kendaraan tersebut.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 06 Mei 2021 | 07:20 WIB
Masa Penyekatan, Kendaraan Logistik di Sleman Akan Diberi Stiker
[ilustrasi] Petugas Polres Indragiri Hilir saat melakukan kegiatan penyekatan di perbatasan Riau-Jambi. [Dok polisi]

SuaraJogja.id - Masa penyekatan lalu lintas selama larangan mudik mulai berlaku, Kamis (6/5/2021). Salah satu pengecualian diterapkan bagi kendaraan pembawa logistik seperti sembako, sayur, dan buah-buahan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana mengatakan, meskipun ada pengecualian penyekatan bagi kendaraan kategori pembawa logistik, Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki kebijakan untuk memasang stiker kepada kendaraan-kendaraan angkutan tersebut.

"Akan ada penempelan stiker untuk kendaraan logistik," kata Arip, Rabu (5/5/2021).

Kebijakan ini diambil, mengingat terdata sedikitnya ada 600 armada pengangkut logistik pedagang pasar Sleman. Banyak di antara mereka memiliki mobilitas lintas daerah, khususnya Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga:Terobos Pembatas Jalan, Puluhan Mobil Diduga Pemudik Lolos Masuk Tol Japek

Kepala Bidang Perdagangan (Disperindag) Sleman Nia Astuti menambahkan, mereka merupakan pedagang grosir dini hari, mulai dari pasar Prambanan, Gamping, Sleman, Pakem, Tempel,  hingga Godean.

Mobilitas mereka di luar Sleman meliputi daerah Karanganyar, Wonosobo, Klaten, Boyolali, sampai Temanggung.

Pendataan pedagang pasar dilakukan lewat lurah pasar dan masih terus diperbarui oleh UPT Pelayanan Pasar Kabupaten Sleman. Data meliputi nama hingga nomor kendaraan pedagang yang bersangkutan.

"Stiker sedang kami siapkan. Karena masih disiapkan, kalau dari pedagang menginginkan, kami [bisa] terbitkan surat keterangan," paparnya.

Nia menjelaskan, surat keterangan itu berfungsi sebagai surat jalan. Isinya menerangkan bahwa mereka adalah pedagang grosir pasar di Kabupaten Sleman.

Baca Juga:Ustaz Yusuf Mansur Ceramah Larangan Mudik, Komentar Warganet Terbelah!

"[Surat keterangan] yang mengeluarkan lurah pasar. Jadi stiker tetap akan dipasang, masih proses dibuatkan," tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengungkapkan, terhitung 1 Mei 2021, di Sleman terdapat 10 kapanewon zona merah peta epidemiologi penyebaran Covid-19.

Kapanewon zona merah tersebut terdiri dari Turi, Tempel, Sleman, Mlati, Moyudan, Gamping, Depok, Berbah, Prambanan, dan Kalasan

Selain itu, wilayah kapanewon zona oranye meliputi Cangkringan, Ngemplak, Ngaglik, Seyegan, dan Minggir.

Zona kuning ada dua kapanewon: Godean dan Pakem.

Untuk menekan dan mengurangi kenaikan statistik penyebaran kasus Covid-19, Joko berharap warga tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Menyoroti munculnya sejumlah klaster di Sleman sejak beberapa waktu belakangan, pada intinya masyarakat diminta untuk jangan berkerumun.

"Karena orang pakai masker, cuci tangan kemudian tidak jaga jarak, maka tetap risiko penularan. Padahal kerumunan ada di mana-mana. Orang salat berjamaah, belanja di pasar, di mal, itu kerumunan. Potensi [penularan] masih sangat besar," tandasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak