Selain Mudik Lokal, Pemda DIY Perbolehkan Aktivitas di Wilayah Aglomerasi

Dalam SE tersebut, masyarakat DIY diperbolehkan melakukan perjalanan antarkabupaten/kota selain untuk mudik lokal.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 09 Mei 2021 | 17:35 WIB
Selain Mudik Lokal, Pemda DIY Perbolehkan Aktivitas di Wilayah Aglomerasi
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Sebelumnya Sri Sultan mengungkapkan, DIY mengadopsi dan menyesuaikan aturan larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi agar bisa menjadi jalan tengah bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik. Masyarakat DIY yang mau berkunjung ke kabupaten/kota tapi tetap dibatasi dengan membawa hasil rapid tes antigen, genose ataupun PCR, dan dalam pelaksanaannya tetap patuh protokol.

Saat silaturahmi Lebaran pun, masyarakat tidak diperkenankan untuk menginap di tempat saudara atau kerabat. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penularan dikarenakan kebiasaan berkerumun ketika silaturahmi.

"Karena meskipun sudah dinyatakan bebas Covid-19 bukan berarti tidak membawa virus.

Kebijakan pelarangan dari pusat ini memang mau tidak mau harus dilakukan, agar tidak terjadi ledakan kasus seperti di India. Sultan meminta kerjasama dari berbagai pihak akan menjadi jaminan suksesnya peraturan tersebut.

Baca Juga:Guntur Romli Minta Pria Ajak Mudik yang Sebut Rezim Setan Iblis Ditindak

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak