Debt Collector yang Menghadang Anggota TNI Ditangkap, Ini Tampangnya

sekelompok debt collector itu menghadang anggota TNI.

Galih Priatmojo
Senin, 10 Mei 2021 | 08:39 WIB
Debt Collector yang Menghadang Anggota TNI Ditangkap, Ini Tampangnya
Tangkapan layar video viral di media sosial dengan narasi mobil anggota TNI AD dikerubuti oleh sekelompok mata elang di Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/ HO-Instagram)

Serda Nurhadi tetap mengemudikan mobil, namun terus dikerubuti debt collector. Makanya Babinsa itu berinisiatif membawa mobil ke Polres Jakarta Utara.

Ternyata debt collector itu juga nekat membuntuti mobil tersebut, kata Kapendam Jaya.

Kolonel Herwin menjelaskan Serda Nurhadi terpanggil untuk membantu warga tersebut ke rumah sakit. Nah Serda Nurhadi nggak tahu menahu ternyata mobil itu bermasalah kredit atau cicilannya.

Kolonel Herwin menyayangkan aksi debt collector itu dan secara institusi, Kodam Jaya tak terima Babinsa atau anggotanya diperlakukan kasar oleh kelompok debt collector.

Baca Juga:Viral Pria Bersorban Ajak Terobos Penyekatan Pemudik: Lawan Rezim Zalim

"Kan Serda Nurhadi urusannya saat itu adalah mencoba membantu membawa orang sakit ke rumah sakit gitu. Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” jelas Kolonel Herwin dikutip dari laman Kodam Jaya, kemarin.

Tindakan debt collector itu, meski berdalih menarik mobil yang bermasalah cicilannya, melanggar hukum, kata Kapendam Jaya.

“Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” ujar Kapendam Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak