Tindakan debt collector itu, meski berdalih menarik mobil yang bermasalah cicilannya, melanggar hukum, kata Kapendam Jaya.
“Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” ujar Kapendam Jaya.