Dikhawatirkan dampak dari pembuangan 75 nama ini dapat mengindikasikan bahwa KPK bakal sepenuhnya dikuasai oleh Firli Bahuri. Belum lagi dengan aroma kepolisian yang juga berpotensi semakin kuat.
"KPK sepenuhnya dikuasai oleh Firli Bahuri, KPK semakin didominasi oleh unsur kepolisian sekarang semakin banyak jabatan di KPK diisi dari kepolisian. Ketuanya sendiri adalah seorang polisi," sebutnya.
Lebih dari itu, kata Zaenur, hal yang paling dikhawatirkan adalah KPK tidak lagi dapat independen dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sebab begitu mudahnya orang-orang kritis dan berintegritas namun tidak sejalan dengan keinginan-keinginan pihak tertentu lantas bisa disingkirkan begitu saja.
Ditambah pula dampak jangka pendek yang bakal dikhawatirkan muncul. Dengan potensi terganggunya kasus-kasus yang tengah ditangani oleh para penyidik yang dinonaktifkan tersebut.
Baca Juga:Pantau Mutasi Covid-19, FK KMK UGM Minta Faskes Lapor Jika Ada Kasus Khusus
"Itu adalah kerugian besar bagi KPK dan juga kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Tidak akan sama lagi penanganannya dan yang paling diuntungkan dari situasi tersebut adalah para koruptor," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, resmi dinonaktifkan.
Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK itu termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.