Novel Baswedan Dinonaktifkan, Pukat UGM: Ada Motif Terselubung Ketua KPK

"Ini menunjukkan bahwa memang ada sesuatu yang menjadi motif dari dari pimpinan KPK khususnya Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan para pegawai KPK dengan segala cara."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 12 Mei 2021 | 16:51 WIB
Novel Baswedan Dinonaktifkan, Pukat UGM: Ada Motif Terselubung Ketua KPK
Novel Baswedan dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020) (YouTube).

SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman menyebut ada motif tersendiri dari pimpinan KPK khususnya Ketua KPK Firli Bahuri dalam penonaktifan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya.

"Menurut saya ini menunjukkan bahwa memang ada sesuatu yang menjadi motif dari dari pimpinan KPK khususnya Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan para pegawai KPK dengan segala cara," kata Zaenur saat dihubungi awak media, Rabu (12/5/2021).

Hal itu terlihat dari sikap yang tergolong nekat dari pimpinan KPK untuk terus melaju untuk membuang 75 pegawai tersebut meskipun mendapat protes oleh banyak pihak. Termasuk dengan penggunaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang absurd, diskriminatif dan tidak berkorelasi dengan tugas pegawai KPK selama ini.

Disebutkan Zaenur, jika menengok ke belakang bahwa upaya untuk menyingkirkan para pegawai tersebut sudah dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dengan cara kekerasan, intimidasi hingga dipersangkakan yang tetapi semua cara tersebut bertahun-tahun gagal.

Baca Juga:75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Faisal Basri: Hanya Ada Satu Kata, Lawan!

"Nah sekarang cara tersebut sepertinya hampir berhasil yaitu melalui satu uji yang disebut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang pada dasarnya itu tidak diperintahkan oleh UU No 19 tahun 2019 maupun PP turunannya. TWK baru muncul di dalam Perkom No 1 tahun 2021 yang Perkom tersebut mencantumkan TWK atas perintah Ketua KPK Firli Bahuri," terangnya.

Lebih lanjut, UU Nomor 19 tahun 2019 itu memang tidak bermaksud untuk melakukan seleksi ulang terhadap para pegawai KPK. Melainkan bermaksud untuk mengalihstatuskan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sehingga seharusnya yang terjadi bukan seleksi ulang, bukan pengadaan pegawai, bukan tes ulang. Kenapa? karena para pegawai KPK tersebut ketika dulu masuk ke KPK sudah melalui tahapan seleksi, sudah melalui pendidikan dan juga sudah mengabdi sekian lama di KPK," tegasnya.

Menurutnya, TWK itu memang dirancang untuk menyaring nama-nama yang selama ini telah diincar oleh pihak-pihak tertentu. Sebab telah banyak melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang mengancam kepentingan banyak pihak khususnya pada para koruptor dan juga institusi-instusi lain.

Zaenur menuturkan bahwa TWK yang digunakan untuk menjegal para pegawai ini bertentangan dengan undang-undang KPK itu sendiri. Selain juga bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:Alissa Wahid Sebut TWK KPK Mbelgedes, Publik Sindir Bawa Nama Gus Dur

Sehingga tindakan itu menjadi kewenangan-wenangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK khususnya oleh Ketua KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak