"Setelah itu terjadi penganiayaan di situ dengan korban yang sampai saat ini ada yang MD [meninggal dunia] terus yang satu patah tulang [kaki]," ucapnya.
Satu korban bernama Andi (31) yang hingga akhirnya meninggal dunia akibat penganiayaan itu diketahui merupakan anggota Sanek dan PSHT. Sedangkan satu korban lainnya bernama Tedy (43) mengalami patah tulang kaki.
Disampaikan Heri, sebenarnya Andi masih bisa mendapat pertolongan hingga dilarikan ke RSUD Sleman dan sempat dirujuk ke RSUP Dr Sardjito.
Namun kondisi Andi saat itu memang sudah cukup parah. Berdasar informasi yang diterima Heri, saat itu kondisi korban sudah penuh lebam di bagian muka, patah tulang punggung dan di kakinya terdapat bekas tusukan seperti obeng di 11 titik.
Baca Juga:Sleman Disebut Zona Merah COVID-19 Indonesia, Begini Respon Dinkes Sleman
Nahas, nyawa Andi tidak tertolong pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 17.30 WIB. Jenazah korban sendiri disemayamkan di tempat tinggalnya di wilayah Mejing, Ambarketawang, Gamping, pada Rabu (19/5/2021) pukul 11.00 WIB tadi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, membenarkan kejadian tersebut. Hingga sekarang kasus dugaan penganiayaan itu masih didalami oleh Polres Sleman.
“Iya mas. Sudah kita proses. Mau kita rilis dalam waktu dekat,” kata Deni.