SuaraJogja.id - Insiden serempet mobil yang melibatkan artis Lucky Alamsyah dan sosok yang diduga Roy Suryo masih lanjut. Terbaru, Roy Suryo membantah dengan tegas telah meminta maaf kepada Lucky Alamsyah.
Bahkan lebih lanjut, Roy Suryo mengungkapkan takkan meminta maaf lantaran ia merasa tidak bersalah.
"Saya memang nggak minta maaf. Karena mohon maaf saya juga nggak salah," ujar mantan Menpora tersebut, ditemui usai membuat laporan terhadap Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.
Roy Suryo justru meminta Lucky Alamsyah yang meminta maaf kepadanya. Dia bilang dia tak salah karena dia yang diserempet.
Baca Juga:Ini yang Bikin Roy Suryo Mantap Polisikan Lucky Alamsyah
"Saya tidak salah. Karena saya kan yang diserempet. Logikanya mana, saya bukan arogan atau sombong. Harusnya dia yang minta maaf," ucap Roy Suryo.
"Tapi kalau melihat perilaku dia. Dengan tiba-tiba dia keluar duluan terus marah-marah," ucap Roy Suryo menambahkan.
Lucky Alamsyah telah mencemarkan nama baiknya di media sosial ditegaskan oleh Roy Suryo. Dia menilai, Lucky telah memutar balikan fakta soal peristiwa kecelakaan mobil tersebut.
"Terus tiba-tiba langsung, 'Apa ini, Apa ini'. Itu bagi saya niatnya tidak bagus. Jadi ngapain saya minta maaf, orang dia yang salah kok," ujar Roy Suryo.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji. Menurut Lucky, RS langsung pergi dan tak meminta maaf setelah menabrak mobil seorang berinisial AA.
Baca Juga:Merasa Difitnah, Roy Suryo Resmi Laporkan Lucky Alamsyah ke Polisi
Namun, tudingan Lucky Alamsyah dibantah Roy Suryo. Menurutnya ia yang ditabrak oleh AA. Ia juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.
Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo laporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.