"Total nilai sabu kalau dirupiahkan itu Rp. 4,8 Miliar. 1 gram itu Rp. 1,2 juta," kata Anton.
Selain mengamankan pelaku, dari tangan salah satu pelaku yakni FH petugas turut menyita alat hisap atau bong dengan sabu yang sudah digunakan di dalamnya. Ditambah juga air gun dan senjata rakitan.
Disebutkan Anton, para pelaku bukan kali ini saja melakukan perbuatannya. Melainkan mereka sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu ke berbagai wilayah tidak hanya di Jawa Tengah dan DIY.
"Berdasarkan keterangan bahwa memang para pelaku sudah beberapa kali bukan hanya ini saja satu kali tapi sering. Bukan hanya wilayah Jateng DIY tapi juga ke wilayah Jakarta," ungkapnya.
Baca Juga:Dinkes Sleman Klaim Tak Ada Kelurahan Berstatus Zona Merah Covid-19
Anton tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang berada di balik layar dengan barang bukti yang lebih besar juga. Namun hingga saat ini pihaknya masih terus mengembangkan informasi tersebut.
"Menurut informasi dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan terhadap pelaku bahwa memang ada di balik layar yang cukup besar yang mengirimkan atau memerintahkan para pelaku untuk mengirimkan sabu. Ini yang masih kita gali," tegasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, dan pasal 127 ayat 1. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahin penjara dan paling lama adalah seumur hidup.