SuaraJogja.id - Ribuan calon jamaah haji di Kabupaten Sleman batal melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Hal itu sebagai dampak dari keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi
"Jamaah haji lunas yang tertunda 1.140 orang dan untuk masa tunggu menjadi sekitar 31 tahun," kata Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sleman, Sangaji saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/6/2021).
Terkait langkah selanjutnya mengenai pembatalan pemberangkatan haji tersebut, Sangaji menyebut masih akan menunggu arahan dari pimpinan.
Namun yang pasti, kata Sangaji, pihaknya tetap mendukung secara penuh keputusan dari pemerintah dengan segala pertimbangannya.
Baca Juga:Evaluasi Penanganan Covid-19 di Sleman, Sekda: Komunikasi Semua Lini Kita Perbaiki
"Kami masih menunggu arahan dari pimpinan, yang pasti kami mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah dengan segala pertimbanganya," ujarnya.
Selain itu untuk keputusan dan tindaklanjut terkait pembatalan pemberangkatan haji telah disebutkan dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021. Keputusan itu menyoal tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
"Hal yang bersifat teknis sudah disebutkan dalam KMA No. 660 tanggal 3 Juni 2021," imbuhnya.
Kendati begitu, pihaknya tidak hanya tinggal diam menyikapi kondisi tersebut. Sosialisasi dan pemahaman kepada ribuan calon jamaah haji di Bumi Sembada itu menjadi upaya yang akan terus dilakukan.
Kemenag Sleman tidak akan sendiri dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi tersebut. Disampaikan Sangaji, pihaknya juga akan menggandeng instansi lain yang terkait dalam praktiknya.
Baca Juga:Dispar Sleman: Boleh Pakai Kendaraan Pribadi ke Petilasan Mbah Maridjan, Ini Syaratnya
"Setelah mendapatkan arahan dari pimpinan, pastinya kami melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah, menggandeng instansi terkait, tokoh masyarakat dan KBIHU," tuturnya.