SuaraJogja.id - Ribuan calon jamaah haji di Kabupaten Sleman batal melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Hal itu sebagai dampak dari keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi
"Jamaah haji lunas yang tertunda 1.140 orang dan untuk masa tunggu menjadi sekitar 31 tahun," kata Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sleman, Sangaji saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/6/2021).
Terkait langkah selanjutnya mengenai pembatalan pemberangkatan haji tersebut, Sangaji menyebut masih akan menunggu arahan dari pimpinan.
Namun yang pasti, kata Sangaji, pihaknya tetap mendukung secara penuh keputusan dari pemerintah dengan segala pertimbangannya.
Baca Juga:Evaluasi Penanganan Covid-19 di Sleman, Sekda: Komunikasi Semua Lini Kita Perbaiki
"Kami masih menunggu arahan dari pimpinan, yang pasti kami mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah dengan segala pertimbanganya," ujarnya.
Selain itu untuk keputusan dan tindaklanjut terkait pembatalan pemberangkatan haji telah disebutkan dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021. Keputusan itu menyoal tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
"Hal yang bersifat teknis sudah disebutkan dalam KMA No. 660 tanggal 3 Juni 2021," imbuhnya.
Kendati begitu, pihaknya tidak hanya tinggal diam menyikapi kondisi tersebut. Sosialisasi dan pemahaman kepada ribuan calon jamaah haji di Bumi Sembada itu menjadi upaya yang akan terus dilakukan.
Kemenag Sleman tidak akan sendiri dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi tersebut. Disampaikan Sangaji, pihaknya juga akan menggandeng instansi lain yang terkait dalam praktiknya.
Baca Juga:Dispar Sleman: Boleh Pakai Kendaraan Pribadi ke Petilasan Mbah Maridjan, Ini Syaratnya
"Setelah mendapatkan arahan dari pimpinan, pastinya kami melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah, menggandeng instansi terkait, tokoh masyarakat dan KBIHU," tuturnya.
Menurutnya sosialisasi ini penting untuk terus diberikan kepada semua calon jemaah haji yang gagal berangkat tersebut.
"Ya memberikan pemahaman kepada calon jamaah haji untuk bisa sabar dan legawa adanya keputusan ini," ucapnya.
Sangaji meyakini masyarakat sudah bisa memahami dan menerima kondisi terkait pembatalan pemberangkatan haji kali ini.
"InsyaAllah masyarakat sudah bisa memahami tentang kondisi seperti ini," imbuhnya.
Ditanya terkait dengan masyarakat atau calon jemaah haji yang melakukan pengajuan pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) maupun membatalkan pendaftaran haji, Sangaji mengaku masih belum menerima itu.
"Pasca pengumuman tanggal 3 juni 2021, jamaah haji Sleman belum ada yang mengajukan pengembalian maupun pembatalan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Agama resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 lantaran masih pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya," ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, bahwa hingga kini Pemerintah kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji tahun 1442 H atau 2021.
"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji," kata Yaqut.
Keputusan pemerintah tersebut kata Yaqut usai berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR.
Kemenag kata Yaqut sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
"Dalam rapat kerja menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriyah," katanya.