Positif Covid-19, Pemakaman Jenazah Purnawirawan TNI Sempat Ditolak Warga

Wwarga sekitar khawatir, virus corona tersebut akan menyebar ke wilayah mereka, yang selama ini memang belum ada kasus Covid-19.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 12 Juni 2021 | 12:41 WIB
Positif Covid-19, Pemakaman Jenazah Purnawirawan TNI Sempat Ditolak Warga
Pemakaman jenazah purnawirawan TNI di Gunugnkidul sempat ditolak warga - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Pemakaman S (60), warga Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, pada Jumat (11/6/2021) sempat tertunda. Sejumlah warga Pedukuhan Trenggono Lor, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong menolak pemakaman umum tempat mereka digunakan untuk mengubur S lantaran S meninggal karena terpapar Covid-19.

Keluarga S memang sedianya ingin memakamkan purnawirawan TNI tersebut di tanah kelahirannya di Sidorejo, sementara S sendiri selama ini tinggal di Ngeposari. 

Bahkan warga sempat menghentikan beberapa penggali kubur yang mempersiapkan liang lahat untuk pemakaman mantan Danramil tersebut. Ada seorang warga yang melontarkan penolakan dengan mengatakan, TPU tersebut tidak digunakan untuk memakamkan jenazah positif Covid-19.

Alasannya, warga sekitar khawatir, virus corona tersebut akan menyebar ke wilayah mereka, yang selama ini memang belum ada kasus Covid-19.

Baca Juga:Ikut Rasulan di Tempat Tinggalnya, Beberapa Pedagang Pantai Drini Positif Covid-19

Pihak pemerintah Kalurahan Sidorejo dan Ngeposari, Polsek, dan Koramil Ponjong harus turun tangan melakukan mediasi. Namun, mediasi tak membuahkan. Akhirnya pihak keluarga dan pemerintah Kalurahan Ngeposari memutuskan untuk memakamkan jenazah S di wilayah Ngeposari, tepatnya di TPU Pedukuhan Kalangbangi Wetan.

Purnawiran TNI dengan pangkat terakhir Mayor, yang meninggal pada Jumat dini hari tersebut, selesai dikebumikan pukul 14.00 WIB oleh PMI, padahal awalnya akan dimakamkan Jumat pagi pukul 10.00 WIB di Sidorejo.

Terpisah, Kapolsek Ponjong Kompol Sudono, ketika dikonfirmasi, menampik bahwa ada penolakan dari warga masyarakat. Kejadian tersebut menurutnya hanyalah miskomunikasi saja.

"Beliau adalah mantan Danramil Ponjong. Tidak ada penolakan, sebenarnya sudah dibikinkan liang lahatnya tapi pihak keluarga meminta dimakamkan dimana beliau tinggal," kata Sudono.

Gunungkidul Larang Masyarakat Laksanakan Kegiatan Sosial

Baca Juga:Dua Klaster Muncul di Panggang, Dipicu Hajatan dan Tamu dari Kabupaten Lain

Usai muncul berbagai klaster penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah Gunungkidul, akhirnya Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul melarang kegiatan sosial dilaksanakan di masyarakat. Larangan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran Bupati.

Ketua Pelaksana Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gunungkidul Heri Susanto mengungkapan, setelah melakukan evaluasi dalam rapat koordinasi yang mereka laksanakan, Jumat (11/6/2021) sore, pihaknya menyimpulkan, munculnya kelas terbaru akibat efek pelaksanaan kegiatan sosial di tengah masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.

"Tahlilan atau takziah di Playen, hajatan di Panggang, lamaran di Karangmojo, dan terbaru rasulan di Tanjungsari adalah klaster baru dipicu karena kegiatan sosial masyarakat," ujar Wakil Bupati Gunungkidul ini, Jumat petang.

Saat ini penularan Covid-19 di wilayah Gunungkidul sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Oleh karena itu, sudah waktunya pengetatan kegiatan masyarakat mulai dilaksanakan. Pihaknya akan berupaya mengurangi potensi kerumunan massa dengan membuat aturan larangan pelaksanaan kegiatan sosial di masyarakat.

Kegiatan sosial seperti hajatan, rasulan dan bahkan juga acara wisuda yang diselenggarakan oleh pihak sekolah baik SMP ataupun SMA akan dilarang dalam batas waktu yang belum ditentukan. Pihaknya baru akan mencabut larangan tersebut jika situasi sudah berangsur normal.

"Itu semua demi kebijakan masyarakat. Jangan sampai terjadi lonjakan terus menerus," tandasnya.

Kebijakan tersebut akan berlaku menyeluruh, tetapi untuk hajatan kemungkinan besar masih diperbolehkan dengan catatan sangat terbatas. Hajatan yang diperbolehkan hanyalah pernikahan di mana pelaksanaan ijab qobul diselenggarakan di kantor KUA dan tidak diperkenankan menggelar hajatan di rumah mempelai.

Selama ini, ternyata tim Satgas penanganan covid setempat tidak mampu mengendalikan masyarakat untuk twtap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat masihnsering mengabaikan protokol kesehatan ketika menyelenggarakan atau menghadiri hajatan di wilayah mereka masing-masing.

Kepala dinas kesehatan kabupaten Gunungkidul Dewi Irawati mengungkapkan hari ini jumlah pasien Covid-19 di Gunungkidul bertambah 54 orang sehingga secara keseluruhan mencapai 3.484 orang. Namun dari jumlah tersebut yang sudah dinyatakan sembuh ada 2.895 orang, sementara yang dirawat ada 424 orang dan sisanya menjalani isolasi mandiri.

"Sudah waktunya evaluasi menyeluruh kegiatan di masyarakat," tandasnya.

Ia sendiri sangat mendukung langkah yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten Gunungkidul yang akan melarang kegiatan sosial di masyarakat. Karena memang terbukti beberapa klaster terbaru muncul dari kegiatan sosial masyarakat.

"Mudah-mudahan nanti akan mengurangi laju penambahan Covid-19," terangnya.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini