SuaraJogja.id - Pemakaman S (60), warga Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, pada Jumat (11/6/2021) sempat tertunda. Sejumlah warga Pedukuhan Trenggono Lor, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong menolak pemakaman umum tempat mereka digunakan untuk mengubur S lantaran S meninggal karena terpapar Covid-19.
Keluarga S memang sedianya ingin memakamkan purnawirawan TNI tersebut di tanah kelahirannya di Sidorejo, sementara S sendiri selama ini tinggal di Ngeposari.
Bahkan warga sempat menghentikan beberapa penggali kubur yang mempersiapkan liang lahat untuk pemakaman mantan Danramil tersebut. Ada seorang warga yang melontarkan penolakan dengan mengatakan, TPU tersebut tidak digunakan untuk memakamkan jenazah positif Covid-19.
Alasannya, warga sekitar khawatir, virus corona tersebut akan menyebar ke wilayah mereka, yang selama ini memang belum ada kasus Covid-19.
Baca Juga:Ikut Rasulan di Tempat Tinggalnya, Beberapa Pedagang Pantai Drini Positif Covid-19
Pihak pemerintah Kalurahan Sidorejo dan Ngeposari, Polsek, dan Koramil Ponjong harus turun tangan melakukan mediasi. Namun, mediasi tak membuahkan. Akhirnya pihak keluarga dan pemerintah Kalurahan Ngeposari memutuskan untuk memakamkan jenazah S di wilayah Ngeposari, tepatnya di TPU Pedukuhan Kalangbangi Wetan.
Purnawiran TNI dengan pangkat terakhir Mayor, yang meninggal pada Jumat dini hari tersebut, selesai dikebumikan pukul 14.00 WIB oleh PMI, padahal awalnya akan dimakamkan Jumat pagi pukul 10.00 WIB di Sidorejo.
Terpisah, Kapolsek Ponjong Kompol Sudono, ketika dikonfirmasi, menampik bahwa ada penolakan dari warga masyarakat. Kejadian tersebut menurutnya hanyalah miskomunikasi saja.
"Beliau adalah mantan Danramil Ponjong. Tidak ada penolakan, sebenarnya sudah dibikinkan liang lahatnya tapi pihak keluarga meminta dimakamkan dimana beliau tinggal," kata Sudono.
Gunungkidul Larang Masyarakat Laksanakan Kegiatan Sosial
Baca Juga:Dua Klaster Muncul di Panggang, Dipicu Hajatan dan Tamu dari Kabupaten Lain
Usai muncul berbagai klaster penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah Gunungkidul, akhirnya Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul melarang kegiatan sosial dilaksanakan di masyarakat. Larangan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran Bupati.
Ketua Pelaksana Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gunungkidul Heri Susanto mengungkapan, setelah melakukan evaluasi dalam rapat koordinasi yang mereka laksanakan, Jumat (11/6/2021) sore, pihaknya menyimpulkan, munculnya kelas terbaru akibat efek pelaksanaan kegiatan sosial di tengah masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.
"Tahlilan atau takziah di Playen, hajatan di Panggang, lamaran di Karangmojo, dan terbaru rasulan di Tanjungsari adalah klaster baru dipicu karena kegiatan sosial masyarakat," ujar Wakil Bupati Gunungkidul ini, Jumat petang.
Saat ini penularan Covid-19 di wilayah Gunungkidul sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Oleh karena itu, sudah waktunya pengetatan kegiatan masyarakat mulai dilaksanakan. Pihaknya akan berupaya mengurangi potensi kerumunan massa dengan membuat aturan larangan pelaksanaan kegiatan sosial di masyarakat.
Kegiatan sosial seperti hajatan, rasulan dan bahkan juga acara wisuda yang diselenggarakan oleh pihak sekolah baik SMP ataupun SMA akan dilarang dalam batas waktu yang belum ditentukan. Pihaknya baru akan mencabut larangan tersebut jika situasi sudah berangsur normal.
"Itu semua demi kebijakan masyarakat. Jangan sampai terjadi lonjakan terus menerus," tandasnya.
- 1
- 2