"Untuk jalur zonasi minimal 75 persen. Lalu afirmasi 20 persen dan pindah tugas orang tua 5 persen," ucap Ery.
Pada jalur afirmasi pun masih terdapat pembagian lagi yakni bagi peserta Kartu Keluarga (KK) miskin sebesar 15 persen serta untuk penyandang disabilitas sebesar 5 persen.
Ditegaskan Ery, ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pada PPDB kali ini tidak berlaku bagi sekolah swasta. Begitu juga dengan pengecualian SD negeri yang ternyata kedapatan masih kekurangan murid.
Mengenai pendaftaran sendiri tiap jalur juga memiliki waktu yang berbeda. Bagi jalur zonasi, pendaftaran akan dimulai pada 14-17 Juni 2021 mendatang. Saat pendaftaran berlangsung akan dilanjutkan validasi.
Baca Juga:Catat! Ini Jadwal, Persyaratan, dan Alur Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Trenggalek 2021
Kemudian untuk jalur afirmasi pendaftaran langsung ke sekolah yang dituju pada 14-15 Juni 2021 mendatang dengan validasi yang diselenggarakan pada 16 Juni.
Sementara untuk jalur perpindahan orang tua, pendaftaran langsung ke sekolah yang dituju pada 15-16 Juni 2021.
Nantinya sesuai jadwal penerimaan peserta didik baru bakal diumumkan pada 18 Juni 2021 pukul 08.00 di sekolah tujuan atau pilihan masing-masing.