SuaraJogja.id - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta kembali melakukan pemantauan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP. Dalam kegiatan tersebut Forpi menyoroti pendomplengan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai rentan terjadi.
Salah satu anggota Forpi, Baharuddin Kamba, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pantauan ke dua SMP Negeri yang ada di wilayah Kota Yogyakarta. Di antaranya adalah SMP N 15 dan SMP N 5. Dari dua sekolah tersebut, ia menyampaikan setidaknya ada sepuluh berkas yang menunjukkan KK berstatus famili lain.
"Dalam pemantauan ini Forpi Kota Yogyakarta menemukan modus famili lain pada kartu keluarga," kata Kamba saat ditemui di SMP N 15 Kota Yogyakarta.
Kamba menduga, modus tersebut dilakukan untuk mempermudah siswa dari luar daerah atau luar Kota Yogyakarta untuk diterim di sekolah negeri dalam kota. Dari dua sekolah yang ia lakukan pantauan, disebut selalu ada berkas KK yang menunjukkan status famili lain. Jumlahnya dinilai meningkat di sekolah favorit.
Baca Juga:Tetap Layani PPDB Secara Langsung, SD Negeri Karangmloko 1 Terapkan Prokes Ketat
Dari masing-masing sekolah yang dipantau, setidaknya diambil sepuluh berkas sebagai sampel. Ditemukan setidaknya lebih dari satu berkas yang menggunakan status famili lain pada KK. Forpi menjumlahkan ada 10 berkas dari 20 sampel yang diambil di masing-masing sekolah berstatus famili lain.
Kamba menambahkan, sebelumnya Forpi sudah mewanti-wanti kepada dinas terkait agar tidak terjadi pendomplengan Kartu Keluarga. Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk meninjau ulang peraturan penggunaan status famili lain. Selain tidak jelas, status tersebut dalam kartu keluarga juga dinilai membuka praktik kecurangan.
"Status famili lain dalam kartu keluarga selain tidak jelas, perlu dikaji dasar hukum dari status famili lain itu juga membuka praktik kecurangan," ungkapnya.
Kamba khawatir, praktik pendomplengan KK tersebut akan membuat siswa yang merupakan warga asli Kota Yogyakarta tersingkir dari sekolah negeri dan harus sekolah di SMP swasta. Menurutnya, prakti dompleng KK seharusnya sudah tidak lagi ada. Ia juga khawatir jika wali murid terlalu memaksakan anaknya masuk ke dalam sekolah favorit lewat modus itu, meskipun sebenarnya tidak mampu secara akademis.
Dengan temuan yang didapat hari ini, Kamba merekomendasikan kepada pihak berwenang agar menambah kuota untuk jalur mutu. Ia juga meminta agar kuota untuk zonasi wilayah dikurangi. Sebab pada faktanya sering terjadi praktik pendomplengan KK. Pihaknya juga akan melakukan rekomendasi ke Disdikpora dan Disdukcapil untuk dilakukan evaluasi.
Baca Juga:Beredar Kartu Keluarga Nama Anaknya Unik-unik, Kayak Campuran Bahasa
"Bisa saja dibatalkan, karena melakukan kecurangan. Kecurangan kan pidana," terangnya.
Sementara itu, PLT Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengatakan bahwa pengajuan pendomplengan KK memiliki persyaratan tersendiri. Untuk bisa digunakan mendaftar sekolah, setidaknya Kartu Keluarga yang digunakan harus berusia satu tahun. Pihaknya sendiri hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan perpindahan kartu keluarga.
"Kalau kita kan ketika ada masyarakat yang mau pindah ikut neneknya dan sebagainya harus melayani ketika persyaratan terpenuhi," terangnya.