Tunjukkan Buku Hikayat Pohon Ganja, Kill The DJ: Tak Bisa Jadi Barang Bukti di Kasus Anji

Pria bernama lengkap Marzuki Mohammad alias Juki ini menunjukkan dirinya berswafoto dengan buku Hikayat Pohon Ganja.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 18 Juni 2021 | 14:56 WIB
Tunjukkan Buku Hikayat Pohon Ganja, Kill The DJ: Tak Bisa Jadi Barang Bukti di Kasus Anji
Kill The DJ menunjukkan buku Hikayat Pohon Ganja - (Instagram/@killthedj)

SuaraJogja.id - Dalam kasus narkoba yang menjerat musikus Erdian Aji Prihartono alias Anji, polisi turut menyita buku Hikayat Pohon Ganja.

Disitanya buku tersebut lantas menjadi sorotan publik. Berbagai komentar pro dan kontra pun datang, salah satunya dari rapper Jogja Kill The DJ.

Lewat unggahan di Instagram, pria bernama lengkap Marzuki Mohammad alias Juki ini menunjukkan dirinya berswafoto dengan buku Hikayat Pohon Ganja.

Ia menyatakan, menurut undang-undang, jika belum ada putusan pengadilan bahwa peredaran sebuah buku dilarang, maka buku itu pun diperbolehkan untuk dibaca.

Baca Juga:Kenapa Buku Hikayat Pohon Ganja yang Dibaca Anji Sering Disita Polisi?

Maka dari itu, menurut Kill The DJ, tak seharusnya buku Hikayat Pohon Ganja milik Anji dijadikan barang bukti oleh polisi.

Apalagi, ia menambahkan, pernah ada edisi khusus soal ganja yang diterbitkan National Geographic Indonesia.

"Jadi, buku "Hikayat Pohon Ganja" terbitan @lgn_id ini tidak bisa dianggap sebagai barang bukti pada kasus @duniamanji, bahkan sebelumnya @natgeoindonesia (slide 2) pernah menerbitkan edisi khusus tentang "ganja"," tulis @killthedj, Jumat (18/6/2021).

Kill The DJ mengakui memang secara hukum ganja dilarang di Indonesia, tetapi di sisi lain, banyak juga orang yang membutuhkan ekstrak ganja untuk mengobati penyakit yang mereka derita.

"Mau gimana lagi?! Perjuangannya kan harus sesuai dengan koridor hukum?!" tambahnya.

Baca Juga:Konsumsi Ganja, Anji Berdalih Agar Rileks dan Produktif Berkarya

Dirinya pun mendukung pergerakan Lingkar Ganja Indonesia dan tim hukum ke Mahkamah konstitusi untuk memperjuangkan legalisasi ganja, setidaknya untuk keperluan medis, dan tidak dikategorikan dalam narkotika golongan 1.

Pada slide terakhir unggahannya, pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini juga memperlihatkan bahwa dirinya menanam saham di perusahaan berbasis industri ganja.

"Slide ketiga, satu-satunya perusahaan berbasis industri ganja yang melantai di pasar saham internasional yang sahamnya aku koleksi. Tentu sistem hukum "national active" belum sampai ke pasar saham atau blockchain dong?" ungkap Kill The DJ.

Menutup caption-nya, Kill The DJ membandingkan kasus narkoba dengan kasus korupsi di Indonesia karena hukuman yang diterima koruptor lebih ringan ketimbang mereka yang terjerat kasus narkoba.

"Di sisi lain, kita pantas bersedih karena hukuman koruptor lebih ringan dari pada urusan ganja ini?! Maka didiklah anakmu menjadi koruptor agar terjauhkan dari bahaya narkoba!!!" tutup dia.

Diberitakan Suara.com, Anji sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6/2021) lalu di salah satu studionya di Cibubur, Jakarta Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak