SuaraJogja.id - Kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir mengalami lonjakan signifikan. Kicauan komika Coki Pardede soal tsunami Covid-19 pun jadi sorotan.
Untuk diketahui kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir situasinya sangat mengkhawatirkan.
Pada Senin (21/6/2021) kemarin tepat di saat Presiden Jokowi ulang tahun, kasus Covid-19 di tanah air tembus hingga 14.536 orang. Jumlah tersebut merupakan rekor tertinggi kasus Covid-19 harian setelah sebelumnya di pada 30 Januari 2021 mencapai angka 14.518.
Secara keseluruhan, saat ini total kasus Covid-19 di Indonesia telah menyentuh angka 2 juta kasus, di mana Kudus, Bangkalan serta DKI Jakarta menjadi pusat penyebaran virus.
Baca Juga:Satgas COVID-19 Minta Jabodetabek Jangan Bikin Syarat Ribet Vaksin COVID-19 ke Warga
Merespon ledakan kasus Covid-19 tersebut, komika Coki Pardede mengingatkan kembali soal kicauannya tepat saat Idul Fitri kemarin yang jatuh pada 13 Mei 2021.
"Sekadar mengingatkan twit saya 13 Mei, Nikmati saja," tulisnya.
Sebelumnya saat gelombang mudik terjadi kala itu, Coki berkicau soal tsunami gelombang Covid-19.
"Oleh oleh lebaran 2021 sudah jelas. Tsunami gelombang Covid-19, nikmati saja," tulisnya pada 13 Mei 2021.
Unggahan Coki Pardede itu mendapat beragam komentar netizen.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Meroket, Anies Tetap Gelar Upacara HUT Jakarta
"Ya gimana aturannya tarik ulur wkwk, hari ini bilang ga boleh, besoknya bilang boleh dengan syarat menjaga protokol protokol," kata xixi****
"direply aja lagi gan satu-satu trus kasih berita terbaru skrng biar pada sadar," kata geni****
"prediksi anda benar...andai ketat dari awal, ga kek ginii kayanya nii kopid bakal ultah yang ke 2 dahh...," kicau eli****
"You're the man from future paman?" kata good****
"Lama-lama abang semacam lord yang mempunyai perkiraan masa depan," kata marlisa****
"Coki 'the fortune teller' Pardiedie," tulis miko*****
Sementara itu merespon ledakan kasus Covid-19, membuat pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM Mikro ini akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.