Dari keterangan pelaku, ia emosi karena diteriaki saat mau memotong jalan. Petugas saat ini menetapkan dua orang tersangka atas penganiayaan tersebut, yakni JBS (35) selaku eksekutor, warga Jetis, Kota Jogja dan RO (29) selaku joki, warga Jetis, Kota Jogja.
Kedua pelaku kini sudah ditahan dan disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 354 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan berat, ancaman hukuman 7 tahun penjara atau 10 tahun pidana penjara.
"Akan kami tambahkan UU darurat No.12/1951 dan saat kami amankan mereka [dalam kondisi] sadar," tutur Safiudin.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda tewas setelah ditusuk oleh orang tak dikenal di simpang empat Koroulon, Kalurahan Binomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman pada Sabtu (26/6/2021). Diketahui identitas korban yakni Supriyanto (23) asal Dukuh Pecokan, Desa Kepurun, Kecamatan Manisrenggo, Klaten.
Baca Juga:Sadis! Pengemudi Pajero Gebuki Sopir Truk Pakai Tongkat Besi, Tulang Korban Retak
Kontributor : Uli Febriarni