Jadi Tersangka Penggelapan Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Diberhentikan Sementara

lurah karangawen yang terlibat dalam penggelapan dana ganti rugi JJLS masih buron

Galih Priatmojo
Kamis, 01 Juli 2021 | 17:43 WIB
Jadi Tersangka Penggelapan Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Diberhentikan Sementara
Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

Untuk peristiwa yang menjerat lurah Karangawen, sepenuhnya pemerintah menyerahkan kasus tersebut agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Selebihnya, pemerintah hanya melakukan pemantauan dan menunggu jika proses tersebut selesai.

"Akan kita tunggu kasus ini selesai dan akan ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku,"paparnya.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini Unit Tipikor Polres Gunungkidul telah menetapkan RS sebagai tersangka kasus ganti rugi tanah dan aset desa yang menyebabkan kerugian lebih dari 5,2 miliar rupiah. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, APH telah melakukan pemanggilan terhadap RS selama beberapa kali, namun demikian yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tersebut.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:34 SMP Negeri di Gunungkidul Kekurangan 789 Peserta Didik Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak