Masuk Zona PPKM Darurat, Objek Wisata di Tiga Wilayah DIY Ditutup

tiga wilayah di DIY masuk dalam zona PPKM Darurat

Galih Priatmojo
Kamis, 01 Juli 2021 | 19:20 WIB
Masuk Zona PPKM Darurat, Objek Wisata di Tiga Wilayah DIY Ditutup
Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (22/06/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Tiga kabupaten/kota di DIY, yakni Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta masuk zona Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Sesuai aturan pemerintah pusat, kawasan wisata di kabupaten/kota yang masuk zona tersebut harus ditutup.

“Kalau memang wisata dalam dawuhnya (perintahnya-red) menteri dalam negeri di tutup ya kita tutup,” ujar Sekda DIY, Baskara Aji saat dikonfirmasi, Kamis (01/07/2021).

Menurut Aji, Pemda meminta tiga kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan asosisasi di sektor wisata dan perhotelan terkait kebijakan yang akan diberlakukan selama dua minggu kedepan tersebut. Penutupan diharapkan bisa mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan virus.

Sementara untuk kawasan Malioboro, Aji meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkoordinasi dengan Paguyuban Pedagang di kawasan tersebut. Sehingga pengaturan jam operasional pedagang di kawasan tersebut bisa dilakukan.

Baca Juga:Merasa Jenuh, Masyarakat di DIY Tolak Pemulasaran Jenazah Pakai Protokol Covid-19

“Kita minta juga dinas pariwisata berbicara dengan para asosiasi di malioboro," ujarnya.

Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan sejumlah aturan akan diberlakukan sesuai kebijakan pusat. Warung makan di Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul dilarang melayani pembeli selain layanan pesan antar. Bila melanggar maka akan ada sanksi yang akan diberikan.

"Kalau melanggar akan kami tutup," ujarnya.

Namun Pemda masih memperbolehkan pusat perbelanjaan khususnya supermarket untuk membuka layanan. Namun kapasitas dibatasi 50 persen hingga pukul 20.00 WIB setiap harinya.

Begitu pula pasar tradisional juga masih diperbolehkan buka. Namun pengelola dan pedagang pasar diminta mematuhi aturan protokol kesehatan.

Baca Juga:Kurangi Risiko Kecelakaan, Dishub DIY Cek Kelaikan Angkutan Umum dan Angkutan Barang

"Nanti ada satpol pp yang mengawasi, akan kami bagi dalam tiga shif pagi, siang dan malam. Personil masih cukup, termasuk kabupaten/kota dan satgas kecamatan juga kami gerakkan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini