Bandara Adisutjipto Buka Sentra Vaksinasi Covid-19, Penumpang Divaksin Minimal H-1

Adapun jenis vaksin yang digunakan di Bandara Adisutjipto adalah Sinovac.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 06 Juli 2021 | 18:28 WIB
Bandara Adisutjipto Buka Sentra Vaksinasi Covid-19, Penumpang Divaksin Minimal H-1
Bandara Adisutjipto Yogyakarta - (SUARA kontributor/Julianto)

SuaraJogja.id - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta membuka sentra vaksinasi Covid-19, diperuntukkan bagi para calon penumpang perjalanan udara di bandara tersebut. Pelayanan ini dimulai pada Selasa (6/7/2021).

General Manager Bandara Adisutjipto Yogyakarta Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama mengatakan, layanan vaksinasi berlokasi di Gedung EMPU Sisi Timur Bandara Adisutjipto, berdekatan dengan Fasilitas Rapid Test Antigen Bandara.

Pelayanan dilakukan setiap hari, pukul 09.00 – 12.00 WIB. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac.

"Penyediaan layanan vaksinasi di bandara ini merupakan bentuk dukungan PT Angkasa Pura I (Persero), dalam mewujudkan target 1 juta vaksin per hari pada Juli dan 2 juta vaksin per hari pada Agustus 2021," kata dia, Selasa siang.

Baca Juga:Pakai Coronavac, Ini Alur Pendaftaran Suntik Vaksin Covid-19 Perusahaan di RS Siloam Jogja

Pandu mengatakan, adanya sentra vaksinasi di bandara akan memperluas distribusi vaksin dan mempermudah masyarakat.

"Khususnya calon penumpang, untuk mendapatkan vaksin Covid-19, sehingga herd immunity berdasarkan vaksin dapat segera terwujud," ungkapnya.

Selain mempercepat vaksinasi pada masyarakat, pelayanan sentra vaksinasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang memiliki kepentingan untuk melakukan perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.

"Dengan catatan, kami imbau untuk melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum jadwal keberangkatan," imbuh Pandu.

Penyediaan sentra vaksinasi di bandara ini mendukung penerapan persyaratan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat, sambung Pandu.

Baca Juga:Sebut Masjid Ditutup tapi Gereja Buka, Pria Ini Diciduk Polisi di Garut

Mengingat, syarat perjalanan udara dalam negeri menuju dan dari Jawa serta Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR.

Kebijakan itu menyusul adanya Surat Edaran Kementerian Perhubungan  No 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara dari atau menuju Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal dosis pertama," ujarnya.

Untuk dapat mengikuti vaksinasi di sentra vaksinasi bandara Angkasa Pura I, terdapat beberapa syarat dan ketentuan, yaitu vaksin yang diberikan untuk dosis pertama; menunjukkan KTP Asli dan tiket/e-ticket penerbangan sesuai dengan jadwal penerbangan; melakukan vaksinasi di bandara satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

"Masyarakat diminta mengikuti proses vaksinasi sesuai prosedur," ujarnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini