SuaraJogja.id - Pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa akan diperpanjang apabila jumlah lonjakan kasus Covid-19 belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan.
Namun begitu, dampak kebijakan PPKM daurat ini tentu berimbas bagi pengusaha dan UMKM karena berisiko adanya pemutuasan hubungan kerja secara massal kepada karyawannya. Untuk itu, pemerintah diharapkan bisa mengantisipasi hal tersebut melalui kebijakan pemberian proteksi dan subsidi kepada pengusaha agar tidak menambah jumlah pengangguran.
“Harapannya tetap ada subsidi dan proteksi terhadap pengusaha baik besar maupun UMKM melalui keringanan pajak dan subsidi listrik,” kata pengajar di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM sekaligus peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, Selasa (6/7/2021).
Hempri menuturkan, pemerintah perlu mengantisipasi ancaman PHK massal dan penambahan pengangguran di masa PPKM Darurat. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak swasta perlu bekerja sama untuk menurunkan angka lonjakan virus corona yang kini memecahkan rekor kasus baru setiap harinya namun juga menghadapi realitas dan risiko dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Baca Juga:Sidak PPKM Darurat, Anies Pergoki Pekerja Non Esensial di Jalan: Telepon Bos Kamu!
“Perlu ada harmonisasi antara aspek kesehatan dan ekonomi. Nah, saya kira ke depan memang harus ada grand design yg jelas terkait konsep penanganan pandemi. Pemerintah juga perlu memikirkan kemungkinan dampak PHK ini,” katanya.
Hempri berpandangan, sepanjang 1,5 tahun di masa pandemi sebenarnya sudah banyak muncul bentuk transformasi pekerjaan dan inovasi-inovasi penanganan pandemi yang perlu direspons secara cepat oleh pemerintah seperti model-model pemasaran melalui virtual dengan e-commerce yang sebenarnya menjadi solusi yang bisa dilalukan pelaku UMKM untuk tetap bisa eksis. Meski demikian, kebijakan PPKM darurat saat ini menurutnya tentu sangat berdampak bagi sektor usaha dengan ditutupnya mall dan restoran.
Tentu banyak tenaga kerja dan UMKM yang terdampak tidak mendapat penghasilan selama PPKM diberlakukan. Namun begitu, sepanjang pemerintah masih memiliki anggaran yang cukup maka dampak sosial ekonomi bagi pekerja terkena PHK, perlu dipikirkan.
Menurutnya, inovasi dan perbaikan desain program kartu pra kerja bisa menjadi andalan dan menjadi keharusan agar program ini juga tepat sasaran.
“Fasilitasi pekerjaan-pekerjaan baru bagi mereka yang terdampak wajib dilakukan. Kata kunci penanganan pandemi ini adalah sinergi dan gotong royong. Pemerintah perlu tegas menegakkan regulasi. Sedang masyarakat harus tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga:Presiden Sudah Beri Arahan, PPKM Darurat Bakal Diperluas di Luar Jawa - Bali Jika...