9 Hari Penyekatan di Masa PPKM Darurat, Pos Tempel Sudah Putar Balik 793 Kendaraan

Rata-rata kendaraan yang diminta untuk putar balik di perbatasan itu adalah kendaraan dengan pelat nomor dari luar wilayah DIY.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 12 Juli 2021 | 13:15 WIB
9 Hari Penyekatan di Masa PPKM Darurat, Pos Tempel Sudah Putar Balik 793 Kendaraan
[ilustrasi] Titik-titik penyekatan di Kota Batam diantaranya ada di simpang Jl Teuku Umar, Simpang Lampu Merah Pizza Hut, dan Simpang Lampu Merah Martabak Har Nagoya. (Batamnews)

SuaraJogja.id - Selama sembilan hari sejak penerapan kegiatan penyekatan perbatasan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ratusan kendaraan telah berhasil diminta untuk memutar balik di Pos Perbatasan Tempel, Sleman.

Pelaku perjalanan yang diminta putar balik itu lantaran tidak bisa menunjukkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kapolsek Tempel Kompol Riyanto mengatakan bahwa jumlah kendaraan roda empat yang diperiksa khusus di Pos Penyekatan Tempel sudah mencapai 2394 unit. Ditambah dengan 58 unit dari bus dan 59 unit dari truk.

Sementara itu tercatat sudah ada 556 unit kendaraan roda dua yang diperiksa.

Baca Juga:PPKM Darurat Medan Dimulai Hari Ini, Begini Suasana di Pos Penyekatan Titi Sewa

"Jumlah kendaraan yang diputar balik total ada 793 unit roda empat. Jumlah itu dari hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 sampai sekarang," kata Riyanto saat dihubungi awak media, Senin (12/7/2021).

Riyanto menyebut bahwa memang penyekatan perbatasan ini sebagai langkah memutus dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah DIY, khususnya Sleman.

Disampaikan Riyanto mayoritas pelaku perjalanan yang diminta untuk putar balik oleh petugas di pos penyekatan itu lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat yang dibutuhkan sebagai syarat perjalanan. Mulai dari keterangan sudah menerima vaksin, hasil pemeriksaan swab dan sebagainnya.

"Iya kebanyakan tidak bisa menunjukkan surat keterangan vaksin, surat hasil swab, surat keluar masuk misalnya untuk bekerja hingga KTP," ungkapnya.

Berdasarkan data tersebut, kata Riyanto, kendaraan pribadi masih juga yang mendominasi untuk diminta putar balik.

Baca Juga:PPKM Darurat, Kota Padang Siap Aktifkan Posko Penyekatan di Wilayah Perbatasan

Rata-rata kendaraan yang diminta untuk putar balik di perbatasan itu adalah kendaraan dengan pelat nomor dari luar wilayah DIY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak