Sleman Ubah Inbup Penerapan PPKM Darurat, Tak Boleh Ada Hajatan

Dari laporan hasil operasi penegakkan pada masa PPKM Darurat sejak 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran di Sleman.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 13 Juli 2021 | 06:27 WIB
Sleman Ubah Inbup Penerapan PPKM Darurat, Tak Boleh Ada Hajatan
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. [Kustini Sri Purnomo / Instagram]

SuaraJogja.id - Forkopimda Kabupaten Sleman mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan perihal adanya perubahan dalam kebijakan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021. Selanjutnya, perubahan kebijakan tersebut kemudian ditetapkan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 18/INSTR/2021.

"Kebijakan yang mengalami perubahan yaitu, jika dalam Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021 pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan batas kehadiran 30 orang, maka dalam Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021 pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," kata Kustini, Senin (12/7/2021).

Kustini menambahkan, kebijakan lain yang mengalami perubahan yaitu pada Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Baca Juga:Hari ke-10 PPKM Darurat, Volume Lalin di Jakarta Turun Sekitar 60 Persen

Dalam Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Instruksi kali ini juga memuat aturan yang lebih tegas untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan dan Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati ini, yakni dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

"Kepada Satpol PP, TNI, POLRI, dan Kejaksaan, serta perangkat daerah/instansi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, agar melakukan pengawasan ketat terhadap PPKM Darurat Covid-19," tambah Kustini.

Dalam evaluasi tersebut juga disampaikan perihal hasil laporan seluruh Panewu, bahwa secara umum penerapan PPKM Darurat di Sleman berjalan dengan baik.

Namun demikian, masih ditemui sejumlah pedagang yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

Baca Juga:Nakes dan Ulama Berguguran, Wapres Ma'ruf Ajak Tokoh Agama Ikut Tanggulangi Pandemi

Dari laporan hasil operasi penegakkan pada masa PPKM Darurat sejak 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran.

"Jumlah pelanggaran tersebut mengalami penurunan setiap harinya di sejumlah Kapanawon di Kabupaten Sleman," terangnya.

Setiap pihak terkait diminta untuk terus memonitoring penerapan PPKM Darurat. Mengingat saat ini jumlah kasus Covid-19 di Sleman mencapai angka 27.273 kasus.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini