Diselenggarakan Wakil Satgas Kalurahan, Hajatan di Gunungkidul Dibubarkan Satgas Kapanewon

Ketua Bamuskal Hargomulyo Suronto membenarkan bahwa dirinya menyelenggarakan hajatan tersebut

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 23 Juli 2021 | 17:57 WIB
Diselenggarakan Wakil Satgas Kalurahan, Hajatan di Gunungkidul Dibubarkan Satgas Kapanewon
Satgas Covid-19 Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul membubarkan hajatan, Jumat (23/7/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Satgas Covid-19 Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul terpaksa membubarkan tiga hajatan sekaligus hari ini. Dua di antaranya adalah hajatan yang diselenggaraka di Pedukuhan Suru Lor dan Suru Kidul, Kalurahan Hargomulyo. Dua hajatan di Pedukuhan Suru Lor dan Suru Kidul adalah hajatan sepasang pengantin.

Dua hajatan tersebut justru diselenggarakan oleh Ketua Badan Musyawarah Kalurahan Hargomulyo sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kalurahan Hargomulyo Suronto. Suronto adalah paman mempelai perempuan pasangan pengantin tersebut.

Panewu Gedangsari Martono Iman Santosa menuturkan, hari ini merupakan hari pertama hajatan warganya. Rencananya mereka melaksanakan akad nikah pada hari Sabtu (24/7/2021) di rumah mempelai wanita di Pedukuhan Suru Lor.

"Mereka membuat dan menyebar undangan dalam jumlah yang banyak," papar Iman di sela pembubaran, Jumat.

Baca Juga:Satgas Kepri Sebut Warga Usia Produktif Paling Banyak Terpapar Covid-19

Imam mengatakan, pembubaran hajatan tersebut sebenarnya hanya langkah antisipasi agar penyebaran Covid-19 di wilayahnya meningkat drastis. Karena saat ini penyebaran Covid-19 masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Di samping itu, pihaknya berusaha membubarkan karena pelaksana hajatan banyak melanggar aturan. Meskipun pemerintah sudah melarang makan di tempat namun ternyata penyelenggara hajatan justru menyediakan prasmanan di lokasi hajatan.

"Kami harus bertindak tegas. Agar tidak menjadi klaster baru," terangnya.

Terkait Ketua Bamuskal sekaligus juga wakil ketua Satgas Kalurahan yang menyelenggarakan hajatan dan melanggar ketentuan, Iman menandaskan akan segera melakukan pembinaan. Apalagi Gunungkidul tengah menghadapi Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Meski melakukan pembinaan, lanjutnya, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati terkait sanksi. Karena Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Ketua Bamuskal berada di tangan Bupati. Sementara pihaknya tidak memiliki kewenangan memberi sanksi.

Baca Juga:Pecah Rekor Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19, Hari Ini 1.566 Pasien Meninggal Dunia

Ketua Bamuskal Hargomulyo Suronto membenarkan bahwa dirinya menyelenggarakan hajatan tersebut. Namun sebelum menyelenggarakan hajatan, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi atau izin kepada lurah setempat, dan lurah setempat telah menyetujuinya tanpa ada surat persetujuan.

"Ya sudah akhirnya kita menyelenggarakan hajatan," ujarnya.

Suronto berkelit jika mereka melanggar aturan tentang hajatan di antaranya tidak menyediakan prasmanan. Mereka tidak menyediakan meja makan ataupun minum karena tamu hanya datang dan langsung pergi di mana tamu hanya menyerahkan amplop serta pulang membawa snack.

Suronto mengaku berani menyelenggarakan hajatan tersebut karena berkaca dari Kapanewon lain yang ada hajatan dan tidak dibubarkan oleh Satgas.

Jika hajatan yang dia selenggarakan dibubarkan maka hajatan lain juga harus dibubarkan juga.

"Semua harus adil. Kalau dibubarkan ya dibubarkan semuanya," tandasnya.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini