Terbelit Utang, Pemuda Asal Gunungkidul Nekat Mencuri di 9 Tempat Berbeda

YN mengakui nekat melakukan aksinya setelah 1,5 tahun terakhir tidak bekerja akibat pandemi Covid-19.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 26 Juli 2021 | 15:05 WIB
Terbelit Utang, Pemuda Asal Gunungkidul Nekat Mencuri di 9 Tempat Berbeda
Jumpa pers rilis kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Depok Barat, Senin (26/7/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial YN (23) warga Giripanggung, Tepus, Gunungkidul, yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya pada sembilan tempat berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mateus Wiwit mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari seorang karyawan salah satu kantor pegadaian di Caturtunggal, Depok, Sleman yang menjadi tempat aksi pencurian tersebut.

Diketahui bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 11 Juli 2021 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

"Jadi pada Minggu (11/7/2021) pelapor datang ke TKP untuk membuka pintu kantor dan ternyata pintu rolling door sudah terbuka serta gembok juga sudah hilang," kata Mateus kepada awak media saat jumpa pers di Mapolsek Depok Barat, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Video China Ambil Pulau Kalimantan Untuk Jamin Utang Indonesia?

Mendapati kondisi pintu kantor yang seperti itu, pelapor lantas menghubungi pemilik kantor gadai untuk memastikan. Lalu, pemilik kantor gadai meminta yang bersangkutan untuk konfirmasi kepada pegawai lain yang diketahui sebagai orang terakhir yang mengunci kantor tersebut.

Menurut keterangan dari saksi lain, pintu sudah dikunci dengan baik sebelum pulang. Karena merasa curiga karyawan awal yang mendapati pintunya sudah terbuka itu melakukan pengecekan di dalam.

"Namum ternyata saat pengecekan pintu gudang juga sudah terbuka dan dalam keadaan rusak. Beberapa barang milik customer dan uang yang ada di brankas juga tidak ada atau hilang. Selanjutnya atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Depok Barat," tuturnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Depok Barat, yang dibantu dengan Unit Jatanras Polda DIY, melakukan penyelidikan tersebut di daerah Tepus, Gunungkidul. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan informasi salah satu HP yang hilang berada di daerah tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan di sana ternyata benar. Ada salah satu hp yang dikuasai oleh YN [pelaku]. Setelah diamankan dan diinterogasi mengakui bahwa memang benar hp tersebut di dapat dari aksi pencurian dengan pemberatan di sentra gadai tadi," ungkapnya.

Baca Juga:3 Cuhat Mawar Eva de Jongh Pernah Jadi Penagih Utang, Bantu Usaha Ibunda

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut mengenai aksinya. Berdasarkan pengakuan, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian serupa di delapan tempat lain.

"Perlu diketahui selain melakukan pencurian di sentra gadai tadi tapi juga sudah melakukan di delapa tempat lainnya. Ada di wilayah Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta," ujarnya.

Mateus menjelaskan motif pelaku sendiri melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah masalah ekonomi keluarga. Diketahui bahwa pelaku terjerat utang yang banyak.

Sementara itu, pelaku YN (23) mengakui mempunyai utang sebesar Rp50 juta yang belum dibayar lunas. Dari pengakuannya, ia masih memiliki utang sekitar Rp10 juta.

"Utangnya Rp50 juta, sudah dibayar Rp40 juta. Masih kurang itu untuk bayar utang," ujarnya.

YN mengakui nekat melakukan aksinya setelah 1,5 tahun terakhir tidak bekerja akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya ia hanya berjualan kaca mata dan tidak laku.

"Udah 1,5 tahun saya ngga kerja, ngga bisa bayar utang selama itu juga membengkak lagi [utangnya] dan ada ide seperti itu. Pilih pegadaian ya karena pandemi ini keliatannya banyak yang menggadaikan barang," tuturnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kamera, handphone, hingga tv. Diketahui barang-barang bukti tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.

Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke- 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak