"Perlu diketahui selain melakukan pencurian di sentra gadai tadi tapi juga sudah melakukan di delapa tempat lainnya. Ada di wilayah Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta," ujarnya.
Mateus menjelaskan motif pelaku sendiri melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah masalah ekonomi keluarga. Diketahui bahwa pelaku terjerat utang yang banyak.
Sementara itu, pelaku YN (23) mengakui mempunyai utang sebesar Rp50 juta yang belum dibayar lunas. Dari pengakuannya, ia masih memiliki utang sekitar Rp10 juta.
"Utangnya Rp50 juta, sudah dibayar Rp40 juta. Masih kurang itu untuk bayar utang," ujarnya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Video China Ambil Pulau Kalimantan Untuk Jamin Utang Indonesia?
YN mengakui nekat melakukan aksinya setelah 1,5 tahun terakhir tidak bekerja akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya ia hanya berjualan kaca mata dan tidak laku.
"Udah 1,5 tahun saya ngga kerja, ngga bisa bayar utang selama itu juga membengkak lagi [utangnya] dan ada ide seperti itu. Pilih pegadaian ya karena pandemi ini keliatannya banyak yang menggadaikan barang," tuturnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kamera, handphone, hingga tv. Diketahui barang-barang bukti tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.
Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke- 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:3 Cuhat Mawar Eva de Jongh Pernah Jadi Penagih Utang, Bantu Usaha Ibunda