SuaraJogja.id - Ada yang menarik dalam bursa pemilihan lurah (pilur) di Kabupaten Sleman kali ini. Tercatat, terdapat pasangan suami-istri atau pasutri di Kalurahan Candibinangun, Pakem yang maju memperebutkan kursi lurah.
Pasutri itu adalah Sismantoro, yang berstatus sebagai lurah petahana, dan istrinya, Yulianti Muryani.
Sismantoro mengatakan, tidak ada permasalahan yang dihadapi atas keputusan maju bersama sang istri dalam pilur kali ini. Menurutnya, mereka tetap memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
"Ya enggak apa-apa to. Sebagai warga negara haknya sama dan diatur dalam undang-undang. Tidak ada masalah, semua punya hak yang sama," kata Sismantoro saat dihubungi awak media, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga:Kapasitas Selter Tak Cukup Tampung 6 Ribu Pasien Isoman, Begini Langkah Pemkab Sleman
Pria yang akrab disapa Lik Sis itu tidak memungkiri bahwa memang tidak ada warga lain yang berminat maju sebagai lurah dalam pilur kali ini. Hal itu bahkan diketahui hingga beberapa waktu terakhir pendaftaran yang hanya satu calon tunggal saja.
Padahal, mengaju pada aturan yang ada pilur sudah semestinya diikuti oleh paling tidak dua orang. Pada saat detik akhir pendaftaran calon lurah itu ditutup akhirnya sang istri memutuskan untuk ikut maju dan bertarung dengan suaminya.
"Kebetulan sampai akhir pendaftaran itu kan dari yang lain enggak ada yang daftar. Nah istri daftar akhir itu sebenarnya," ujarnya.
Mantan Manajer PSS Sleman itu menyebut bahwa keputusan sang istri untuk maju di pilur kali ini memang atas keinginan sendiri.
"Itu (maju pada pilur) yang ingin istri saya sendiri," imbuhnya.
Baca Juga:Sudah Mulai Vaksinasi Dosis Ketiga Nakes, Sleman Hati-Hati Antisipasi KIPI
Lik Sis pun tidak terlalu memikirkan hasil akhir pilur nanti. Baik yang akan menang istrinya atau dirinya, kata Lik Sis, warga sudah cerdas dalam menentukan pilihannya masing-masing.
"Oh enggak apa-apa, masyarakat punya hak untuk menentukan hak pilihnya. Kita serahkan kepada masyarakat, masyarakat sekarang sudah cerdas untuk menggunakan hak pilihnya," tuturnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Bidang Kelembagaan dan Aparatur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Sleman, Agung Endarto menuturkan ada 35 kalurahan yang menyelanggarakn pilur pada tahun ini.
Disampaikan Agung, tidak ada persoalan terkait tentang pasangan suami istri yang maju bersama memperbutkan kursi lurah. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah syarat-syarat lain yang harus dipenuhi.
"Jadi kalau sesuai ketentuan itu minimal diikuti 2 calon dan maksimal 5 calon. Calonnya bebas berasal dari daerah manapun asalkan warga negara Indonesia. Lalu ada syarat usia minimal 25 tahun dan maksimal tidak dibatasi. Tentunya yang penting sehat jasmani dan rohani," tandasnya.
Agung menyebut selain di Kalurahan Candibinangun, ada Kalurahan lain yang memiliki calon serupa yakni pasangan suami istri.
"Selain di Candibinangun, ada di Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel yakni Sulastri dan M Misbah Alhakim yang juga suami istri," tandasnya.