Karena korban mempercayai bujuk rayu tersebut, dia meminjankan uang senilai Rp240 juta. Uang ratusan juta itu ditransfer beberapa kali ke rekening tersangka.
"Namun setelah dipinjami uang, pelaku sudah sulit untuk dihubungi," imbuhnya.
Akibat susah untuk dihubungi, korban langsung mendatangi Polsek Gondokusuman, Kota Jogja, untuk mencari keberadaannya. Sesampainya di sana, ia terkejut bila ternyata pelaku bukan personel kepolisian.
"Petugas Polsek Gondokusuman menyatakan bahwa pelaku bukanlah anggota kepolisian. Lalu korban lapor ke kami," katanya.
Baca Juga:Waspada 5 Modus Penipuan Online yang Sering Terjadi di Indonesia
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap HB di sekitar Polsek Gondokusuman, Kota Jogja, pada Senin Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 23.45 WIB. Atas perbuatannya, HB dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.