Sejumlah Kecamatan Ini Banyak Ditumbuhi Papan Reklame, Satpol PP Beri Peringatan ke Vendor

Wilayah Kasihan jadi salah satu spot favorit pemasang reklame atau baliho

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 30 Agustus 2021 | 14:05 WIB
Sejumlah Kecamatan Ini Banyak Ditumbuhi Papan Reklame, Satpol PP Beri Peringatan ke Vendor
Satpol PP Bantul menempelkan stiker peringatan di baliho atau reklame yang dinilai menyalahi aturan, Jumat (27/8/2021). (SuaraJogja.id/HO-Satpol PP Bantul)

SuaraJogja.id - Kabupaten Bantul yang berbatasan langsung dengan Kota Jogja jadi spot favorit untuk dipasang reklame atau baliho. Adapun kapanewon yang banyak dijumpai baliho hingga reklame antara lain Kapanewon Kasihan, Sewon, Banguntapan, dan Sedayu.

"Kecamatan-kecamatan tersebut strategis karena letaknya berdekatan dengan Kota Jogja. Namun demikian, juga ada titik-titik di perempatan juga yang dipasang baliho," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Yulius Suharta kepada SuaraJogja.id, Minggu (29/8/2021).

Yulius mengatakan di kecamatan itu banyak reklame atau media informasi yang tidak dicabut oleh pihak vendor setelah dipasang. Karena itu, pihaknya telah menertibkannya pada Jumat (27/8/2021) kemarin.

"Sebentar lagi akan diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Sehingga saat ini masih pada proses persiapan," katanya.

Baca Juga:Disdikpora DIY Izinkan Gelar PTM Terbatas, SMAN 1 Jetis Bantul Jadi Percontohan

Pihaknya mencoba untuk petakan papan-papan reklame atau baliho yang sudah tidak terpakai. Upaya yang dilakukan yakni menempeli baliho tersebut dengan sebuah stiker peringatan.

"Kami beri peringatan dulu dalam jangka waktu tujuh hari. Apabila teguran itu tidak dihiraukan maka kami akan robohkan atau cabut," tegasnya.

Sejauh ini belum ada yang reklame atau baliho yang diturunkan. Ada ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi sebelum baliho dicabut. Jika ditemukan baliho seperti itu akan diberi peringatan.

"Kemarin-kemarin kalau ada laporan reklame yang tidak berizin atau menyalahi standar pemasangan misal terpasanv di bahu jalan memang sudah ada yang dilepas," paparnya.

Ia menambahkan, dalam operasi yang digelar, Satpol PP masih menemukan sejumlah reklame yang dipasang pada pohon, tiang listrik maupun telepon hingga rambu kalu lintas. Operasi yang digelar pada Jumat (27/8/2021) di Kapanewon Imogiri, Jetis, Banguntapan dan sepanjang jalan Imogiri Timur dan Imogiri Barat, setidaknya 25-40 reklame yang dipasangi stiker peringatan.

Baca Juga:Empat Desa Wisata di Bantul Raih Penghargaan Trisakti Tourism Award 2021

"Baru kami beri teguran, nanti dilihat apakah akan dicabut sama vendornya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak