Sindir 9 Tahun UU Keistimewaan DIY, Warga Yogyakarta Bagi Nasi Bancakan

Mereka membagikan nasi bancakan tersebut kepada pengendara dan warga yang berada di seputaran Titik Nol Km.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:35 WIB
Sindir 9 Tahun UU Keistimewaan DIY, Warga Yogyakarta Bagi Nasi Bancakan
Forum Warga Yogyakarta menggelar aksi bagi-bagi sego bancakan dalam peringatan 9 Tahun UUK DIY di Titik Nol Km, Selasa (31/08/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

Denta menambahkan, seharusnya sesuai pasal 5 UUK DIY Nomor 13 Tahun 2012, danais dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat. Namun pada kenyataannya selama 9 tahun bergulir, masyarakat tidak mendapatkan akses yang mudah untuk mendapatkan bantuan.

"Kalau tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas, lebih baik UUK tersebut tidak lagi diberlakukan oleh pemerintah," tandasnya.

Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mengungkapkan kabupaten/kota dan desa di DIY harus mengubah pola pikir. Dengan demikian masyarakat mendapatkan manfaat dari danais.

Sebab pelaksana dan wewenang pemanfaatan danais ada di tingkat kabupaten/kota, bukannya provinsi.

Baca Juga:Jadi Salah Satu Ikon, Tugu Lalu Lintas Kota Madiun Dilengkapi Traffic Light

"Jangan semuanya salah provinsi karena danais kan di kabupaten/kota, lewat tingkat dua kok. Tidak bisa kita langsung karena yang punya rakyat kan di kabupaten/kota. Kita [pemda] kan yang mengkoordinir,bukan pelaksana, jadi awasi itu yang di kabupaten/kota yang punya wewenang," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak