TONTON VIDEONYA DI SINI.
Pada Desember lalu, saat masih menjabat sebagai menteri sosial, Juliari P Batubara ditetapkan tersangka atas kasus suap penyaluran dana bantuan sosial Corona se-Jabodetabek.
Ia ditangkap tim antirasuah dalam operasi senyap KPK dan memang sudah dipantau lama tim satgas antirasuah.
Juliari pun divonis 12 tahun penjara dan juga harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.
Baca Juga:Andhika Pratama Berani Sentil Korupsi Bansos: Ati-ati Kang Bakso Lewat Depan Rumah
Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun. Kemudian, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun.
Adapun hal yang meringankan hukuman Juliari adalah, menurut hakim, Juliari mengalami penderitaan dihina masyarakat.