Terima Tambahan Sertifikat Tanah Urut Sewu, KASAD Andika Pratama Siap Patuhi Hukum

Andika menambahkan, selain di Urut Sewu, TNI juga mendapatkan tambahan sertifikat hak pakai di Gunungkidul dan Wonosobo.

Eleonora PEW
Minggu, 05 September 2021 | 12:18 WIB
Terima Tambahan Sertifikat Tanah Urut Sewu, KASAD Andika Pratama Siap Patuhi Hukum
KASAD Jendral TNI Andika Perkasa di Korem 072/Pamungkas Yogyakarta, Sabtu (04/09/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - TNI AD menerima tambahan sertifikat tanah hak pakai dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kanwil BPN di DIY dan Jateng. Termasuk tambahan sertifikat tanah di Urut Sewu, Kebumen Jateng seluas 110 hektare.

Karenanya, bila ada warga di kawasan tersebut yang masih belum menerima keputusan dari BPN, maka TNI AD siap mematuhi hukum. TNI AD tidak akan memaksakan secara sepihak penggunaan tanah tersebut secara resmi.

"Kalau tahun lalu saya menerima dari Menteri ATR sejumlah 355 hektare, hari ini ada tambahan 110 hektare, sehingga total itu yang sudah kami terima sertifikat hak pakai di daerah urut sewu 664 hektare," ujar KASAD Jendral TNI Andika Perkasa di Korem 072/Pamungkas Yogyakarta, Sabtu (04/09/2021).

Menurut Andika, yang saat ini digadang-gadang akan menjadi Panglima TNI tersebut, TNI AD memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum menerima keputusan BPN untuk membawa tuntutan mereka ke ranah hukum. Hal itu disebut sebgai mekanisme yang paling fair atau adil dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di Urut Sewu.

Baca Juga:Dari 191 Ribu Tanah di Balikpapan, 30 Persen Mengalami Overlapping Sertifikat

Tuntutan yang muncul dari warga dinilai sebagai hak setiap warga negara. Karenanya, Andika tidak mempermasalahkan bila hak pakai tanah yang diperoleh TNI AD masih dipersoalkan warga.

"Kalau masih ada warga yang merasa tidak menerima atau belum dilibatkan [dalam penggunaan tanah di urut sewu], intinya tni ad ikut aturan hukum untuk lahan-lahan wilayah yang belum ada sertikat, [tni ad] tidak akan serta mereta menggunakan seolah-olah milik [kami]. Tidak ada perlu kekhawatiran [dari masyarakat], kami tidak akan turun memaksakan secara pihak wilayah yang belum sercara resmi dipakai," tandasnya.

Andika menyebutkan, saat ini kawasan Urut Sewu tidak lagi dijadikan lahan latihan menembak prajurit TNI AD, terutama yang berkaitan dengan latihan peluru tajam dan ledakan. Latihan di kawasan tersebut hanya berupa manufer dan penelitian.

TNI memindahkan latihan menembak ke daerah lain yang lebih luas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi persoalan yang muncul di lingkungan sekitar.

"Saya sudah menghentikan penggunaan lahan di urut sewu untuk menembak, untuk peluru sebenarnya atau peluru tajam. Tidak ada lagi [latihan menembak], bahkan tidak hanya untuk keamanan bandara [YIA] tapi juga karena ruang [urut sewu] sempit sehingga untuk menghindari permasalahan tidak ada untuk latihan tembak," ungkapnya.

Baca Juga:TNI AD Hapus Tes Keperawanan, Komnas Perempuan Minta Ada Aturan Tertulis

Andika menambahkan, selain di Urut Sewu, TNI juga mendapatkan tambahan sertifikat hak pakai di Gunungkidul dan Wonosobo. Kawasan tersebut akan dimanfaatkan untuk satuan TNI AD seperti Koramil dan perumahan bagi prajurit.

"Masih ada yang sedang diproses[hak pakai]. Jangan sampai ada tekanan dari siapapun. Intinya TNI akan memegang legalitas yang dipunyai yang saat ini baru berjumlah 664 dari 955 hektare," imbuhnya.

Seperti diketahui, konflik sempat terjadi antara TNI AD dengan warga Urut Sewu terkait permasalahan pertanahan. Namun sengketa keduanya berakhir pasca turunnya sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada pertengahan 2020 lalu.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini