SWU dipastikan sebagai pelaku tunggal dalam kasus penganiayanan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban P tersebut.
"Kasus ditutup. Sudah dikuatkan keterangan seperti itu. Dikuatkan lagi ada masalah utang itu," tandasnya.
Sebelumnya Kapolsek Sleman, AKP Irwiyantoro menyebutkan, kasus tersebut bermula saat warga Jetis menemukan seorang jenazah wanita di Sungai Nyoho, Jetis, Sleman pukul 05.30 WIB.
"Benar, adanya dugaan penganiayaan ke salah seorang perempuan di Sungai Nyoho, awalnya terkait laporan penemuan jenazah. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan," terang Irwiyantoro dihubungi wartawan, Minggu.
Baca Juga:Pasutri 11 Bulan Keliling Indonesia Naik Minibus dan 4 Berita Top SuaraJogja
Ia menjelaskan bahwa dari olah TKP ditemukan kejanggalan dan tanda kekerasan di tubuh korban. Setelah mencari saksi dan petunjuk dari warga, kematian Parjiyem diduga dilakukan oleh warga Jetis, Caturharjo bernama Sokimin Wiji Utomo (69).
"Dari keterangan saksi-saksi korban diduga dianiaya oleh pelaku itu. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan," terang dia.
Irwiyantoro mengatakan penganiayaan berujung hilangnya nyawa Parjiyem terjadi saat korban sedang mencuci baju di Sungai Nyoho. Korban memiliki utang yang belum dibayarkan kepada pelaku Sokimin.
Diduga emosi karena korban tak membayar utangnya, pelaku diduga menggunakan batu untuk memukul rahang dan tengkuk korban saat mencuci.
"Mungkin pelaku juga menyeret korban ke tepi sungai dan mengetahui korban sudah tidak bernafas dan ditinggalkan di sungai," terang dia.
Baca Juga:Diduga Aniaya Warga Sleman hingga Tewas di Sungai Nyoho, Pelaku Gantung Diri