"Pelaku juga membeli sebuah magic com, setrika dan pisau dapur untuk memasak. Barang ini dibeli dari hasil pencurian itu," jelas dia.
Atas perbuatan pelaku, MF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya penjara lebih kurang 5 tahun," ujar Nuri.
Baca Juga:Masjid Sepi Usai Salat Zuhur, Warga Kulon Progo Nekat Gasak Uang Kotak Infak Jutaan Rupiah