Transgender di Sleman Mulai Urus KTP Kejar Vaksinasi Covid-19, Disdukcapil: Kami Tunggu

Endang menyatakan, pada prinsipnya Disdukcapil tidak mendiskriminasi siapa pun yang mengajukan penerbitan dokumen kependudukan.

Eleonora PEW
Senin, 13 September 2021 | 20:42 WIB
Transgender di Sleman Mulai Urus KTP Kejar Vaksinasi Covid-19, Disdukcapil: Kami Tunggu
Ilustrasi e-KTP. [dok.Suara.com]

"Karena dari delapan [orang] kemarin itu sudah kami cek datanya, yang tiga itu sudah punya NIK. Ada satu orang yang kami berkomunikasi dengan [pemerintah daerah] Subang, NIK yang bersangkutan diaktifkan kemudian mengajukan pindah ke Sleman lalu [tinggal] bawa KK, KTP, selesai," tuturnya lagi.

Sementara itu, ada kasus lain, satu transgender dari Jawa Timur sudah dibantu untuk cetak KTP.

"KTP sudah kami cetak, kami menunggu pengajuannya. Sampai saat ini malah belum mengajukan permohonan, tapi KTP sudah siap," terangnya.

Ia menambahkan, dari delapan orang tadi, sebanyak lima di antaranya sudah memiliki KTP sedangkan tiga lainnya tinggal proses cetak dan sudah memiliki NIK.

Baca Juga:Pengawasan Distribusi Vaksin COVID-19, Komisi IX Kunker ke Lampung

"Ada yang 1 dari Kupang, dulu Timur Leste tapi kependudukan sudah Kupang. Itu kami kan harus kami fasilitasi minta pindah dari sana," ucapnya.

Menurut Endang, sebelumnya Kementerian Dukcapil memasukkan kaum transgender ke kaum rentan. Karena ada beberapa kendala yang jamak ditemui ketika mengurus dokumen kependudukan, misalnya bermasalah dengan keluarga.

Endang menegaskan, saat ini pihaknya menunggu transgender yang ingin mengajukan dokumen kependudukan. Pasalnya, Disdukcapil bekerja berdasarkan permohonan yang dilakukan warga.

Menurut dia, ada yang perlu dipahami terkait kepengurusan kependudukan bagi transgender, yang sekilas bisa membuat pihak lain berpikir bahwa Disdukcapil berbelit-belit.

"Prosedur penerbitan NIK itu tidak hanya transgender tapi semua, itu perlu pengantar dari RT/RW karena secara fakta, mereka yang mengetahui," ungkapnya.

Baca Juga:Daftar Gerai Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi

"Beda kalau pindah ya. Sekarang kan bisa langsung, ga perlu pengantar. Tapi kalau penerbitan NIK tetap aturan harus ada pengantar dari RT/RW, dukuh," jelas Endang lebih jauh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak