Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja

yudi purnomo harahap jadi salah satu pegawai KPK yang dipecat per 30 September 2021

Galih Priatmojo
Kamis, 16 September 2021 | 10:22 WIB
Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. (Suara.com/Welly Hidayat)

SuaraJogja.id - Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Salah satu diantaranya yakni Yudi Purnomo Harahap. Lewat kicauannya di Twitter ia pun menuliskan pesan menyentuh.

Seperti diketahui, menjelang Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu kabar mengejutkan datang dari KPK. Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

TWK sendiri merupakan syarat alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN sesuai dengan UU KPK yang baru.

Terkini, KPK memecat sebanyak 57 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK. Mereka diberhentikan per 30 September2021.

Baca Juga:Pesan Nurdin Abdullah dari Rutan KPK: Tidak Boleh Egois, Pasti Ada Hikmahnya

cuitan penyidik KPK yang dipecat Yudi Purnomo Harahap. [yudi purnomo harahap]
cuitan penyidik KPK yang dipecat Yudi Purnomo Harahap. [yudi purnomo harahap]

Salah satu diantara 57 pegawai KPK yang dipecat itu yakni Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap.

Menjelang meninggalkan gedung KPK, pria yang bertugas sebagai penyidik tersebut menuliskan pesan menyentuh.

Lewat kicauan di Twitter, Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan pemandangan hari-hari terakhir di tempatnya bertugas selama ini.

"Biasanya datang pagi karna OTT nangkap koruptor, kini datang beresin meja agar ngga ketemu banyak teman-teman pegawai, ngga sanggup lihat air mata berjatuhan atas suka duka kenangan memberantas korupsi belasan tahun ini, dari semalem WA dan telpon dari mereka silih berganti," tulisnya.

Kicauan Yudi itupun mendapat respon beragam dari netizen. Tak sedikit yang memberikan semangat kepadanya.

Baca Juga:Tak Lulus TWK, Begini Dalih KPK Percepatan Pemecatan Novel Dkk pada 30 September

"Tetap semangat bang, kebenaran itu akan tetap di relnya semua belum berakhir," tulis az****

"Kebenaran tidak akan pernah kalah walaupun orang-orang yang mengusungnya saat ini disingkirkan, tetap semangat mas," kata lu*****

"Sabar pak, anda manusia pilihan..." kata soe*****

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digugat oleh pegawai KPK.

"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).

Dalam sidang putusan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.

Pimpinan KPK secara resmi mengumumkan pemberhentian 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK pada 30 September. (Suara.com/Welly Hidayat)
Pimpinan KPK secara resmi mengumumkan pemberhentian 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK pada 30 September. (Suara.com/Welly Hidayat)

Sejumlah pertimbangan hakim dalam keputusan tersebut, yakni secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaanya.

Salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS," isi putusan MA.

Pertimbangan lainnya, bahwa perkom 1 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 tahun 2020 dan UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Asesmen TWK dalam Perkom 1 tahun 2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD RI tahun 1945.

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak