"Coba panggilkan Zainab untuk bernyanyi di acara resepsi pernikahan putriku (anak yatim yang diasuhnya) ini," pinta Aisyah pada salah seorang sahabat untuk memanggil Zainab, penyanyi wanita yang sering diundang acara-acara penting di Madinah".
"Imam Badruddin al-Aini dalam 'Umdatul Qari menyatakan, ulama sepakat atas kebolehan bernyanyi dan memainkan alat musik gendang saat resepsi pernikahan. "Rasul, kok ada nanyian dan musik segala sih? Emang boleh?" tanya seorang sahabat. "Boleh, kok. Ini kan resepsi pernikahan".
"Bukan acara zina atau peperangan, jawab Rasul pada sahabat yang bertanya tadi".
Lebih lanjut ustaz Ahong menerangkan bahwa potongan dialog tersebut dapat ditemukan di kitab Fathul Bari karya Imam Ibnu Hajar al-Asqalani.
Baca Juga:Dengar Musik Bikin Hapalan Alquran Hilang? Ini Jawaban Pemimpin Rumah Tahfidz
"Di sini kita tahu, bernyanyi dan bermusik itu boleh jika disertai hal positif. Kalau bermusik/bernyanyi disertai hal negatif, hukum bermusiknya pun terlarang," ujarnya.
"Imam Bukhari pernah sampaikan hadis mu'allaq. "Nanti ada umatku yang menganggap halal minuman keras, zina, .., & alat musik (HR Bukhari). Di hadis ini, alat musik bersanding dgn miras, & zina," lanjut ustaz Ahong.
Lebih jauh ustaz Ahong mengungkapkan bahwa sikap umat muslim yang tak mau mendengar musik hingga menutup telinga itu di antaranya menyandarkan pendapatnya pada praktik sahabat Ibnu Umar. Diriwayatkan dari Nafi, Ibnu Umar mendengar seruling. Ia langsung menutup kedua telinganya dengan jari-jarinya (HR Abu Daud).
"Hadis ini dikomentari sendiri oleh penulis Sunan Abi Daud sebagai hadits munkar. Hadis munkar itu termasuk hadits yg sangat dhaif, tak dapat dijadikan dalil dlm beragama. Namun, ulama hadits kontemporer Syu'aib al-Arnauth menganggapnya sebagai hadis hasan, boleh diamalkan. Syekh al-Azhim Abadi juga mengkritik pendapat Abu Daud yang menganggap hadis di atas sebagai hadis munkar, padahal menurutnya, para rawi hadits itu kredibel semua. Kita tahu di sini ulama hadis berbeda pendapat mengenai hadis menutup telinga saat mendengar musik," terangnya.
Meski begitu, mengamalkan hadits di atas sebagai bentuk kehati-hatian adalah hal yang baik selagi tidak menyalahkan orang lain yang menganggap bermain dan mendengarkan musik sebagai suatu hal yang halal dan diperbolehkan.
Baca Juga:Hafalan Alquran Hilang Saat Dengar Musik? Pimpinan Rumah Tahfidz: Berlebihan
![KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha. Polemik azan jihad yang sempat menjadi kontroversial dijawab Gus Baha. [FOTO: NU Online]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/09/40692-kh-ahmad-bahauddin-nursalim-atau-gus-baha-foto-nu-online.jpg)
Di kesempatan lain, Gus Baha juga pernah menyampaikan perihal musik ini. Ia dengan tegas menyebut bahwa musik haram. Terutama ia menggarisbawahi apabila musik itu berdampak bagi umat muslim yang akhirnya menjauhi belajar Al Quran.