Lima Aduan Pegadaian di Jogja, OJK Temukan 14 LKM Terlibat Fraud

Sebagai langkah preventif, OJK juga memberlakukan sanksi administratif dan etis.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 10 Juli 2025 | 21:15 WIB
Lima Aduan Pegadaian di Jogja, OJK Temukan 14 LKM Terlibat Fraud
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan PVML OJK, Edi Setijawan menyampaikan kasus LKM di Yogyakarta, Kamis (10/7/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 14 kasus dugaan tindak pidana di sektor Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang kini tengah dalam proses penyidikan.

Sebagian besar kasus tersebut melibatkan tata kelola yang buruk, tindakan fraud oleh pengurus maupun pegawai, hingga potensi pelanggaran yang menyangkut nasabah.

"Dari total 245 lembaga keuangan mikro yang terdaftar, kami menemukan indikasi fraud pada 17 di antaranya," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan PVML OJK, Edi Setijawan di Yogyakarta, Kamis (10/7/2025).

Menurut Edy, kasus-kasus ini kebanyakan menyangkut masalah tata kelola yang buruk dan pengawasan internal yang lemah. Bahkan ada keterlibatan pengurus dan pegawai yang bekerja sama dengan nasabah.

Baca Juga:Yogyakarta Membeku? BMKG Ungkap Biang Kerok Suhu Dingin Ekstrem Akhir-Akhir Ini

Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa daerah di Indonesia, dengan sebaran utama di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Sedangkan DIY dinilai relatif kondusif karena belum ada laporan terkait kasus serupa.

Modus yang ditemukan antara lain manipulasi nilai agunan, penggelapan aset, dan pencucian uang. Pada kasus pegadaian, misalnya, ada dugaan barang jaminan seperti emas dinyatakan 24 karat, namun ternyata tidak sesuai spesifikasi.

"Bahkan ada potensi barang-barang hasil pencurian dijadikan jaminan," paparnya.

Dari 14 kasus, empat di antaranya telah masuk tahap proses hukum. OJK menempuh dua jalur penanganan, yakni jika kasus tergolong tindak pidana sektor keuangan, langsung diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan jika termasuk tindak pidana umum, akan diteruskan ke kepolisian.

Baca Juga:Dari TKI Ilegal ke Kurir Sabu Tisu Basah, Tato Artis Jadi Pintu Masuk Sindikat Internasional

"Prosesnya dimulai dari internal. Kalau bukti cukup, akan kami serahkan ke Departemen Pengawasan dan Penyidikan. Selanjutnya bisa ke kejaksaan atau polisi, tergantung klasifikasi pelanggarannya," ungkapnya.

Sebagai langkah preventif, OJK juga memberlakukan sanksi administratif dan etis, termasuk mencabut kelayakan individu menjadi pengurus LKM. Selain itu mencatatnya dalam daftar hitam pejabat lembaga jasa keuangan.

Edukasi juga dilakukan karena sektor mikro kerap menjadi titik lemah dalam sistem pengawasan keuangan, terutama bila tata kelola dan pengendalian internalnya rendah.

"Kami memberikan pemahaman menyeluruh kepada pengelola lembaga keuangan mikro tentang bentuk-bentuk kejahatan jasa keuangan serta memperkenalkan fungsi penyidikan OJK sesuai dengan UU PPKSK,” tandasnya.

Sementara Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada LKM di Yogyakarta yang masuk dalam daftar 17 kasus tersebut.

Namun, bukan berarti pengawasan bisa dikendorkan. Edukasi tetap digelar agar pengelola di DIY memahami potensi risiko dan pentingnya sistem kontrol internal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak